
Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana Penipuan, dengan modus mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-, untuk masuk ke Bank Indonesia perlu biaya administrasi Rp.2 Miliar, namun setelah ditransfer dana luar negeri itu hanya Fiktif, dengan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Rudito Surotomo, diruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (17/04/2024).
Dalam agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Emil Khasuma bin alm.Moch.Afvan Husny bersama dengan Rachmad Zulfian ( berkas terpisah), melakukan tindak pidana,
“Menyuruh melakukan, melakukan, turut melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu 24 April 2024, dengan agenda saksi- saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diketahui, bulan Desember 2019, saksi Rachmad Zulfian mendatangi saksi Lukman Ladjoni Direktur PT. Surya Bintang Timur(SBT) Jalan Perak Timur 564 Blok A-9 Surabaya, Tujuannya menyampaikan saksi Lukman Ladjoni, mempunyai
kenalan yaitu terdakwa Emil Khasuna,mempunyai dana di luar negeri di Standard Commerce Bank of Dominica dengan nilai USD 100.000.000,-.
Untuk meyakinkan Lukman Ladjoni, Rachmad Zulfian, jika uang tersebut akan masuk ke Indonesia melalui rekening Bank BRI,terdakwa Emil adalah perwakilan PT. Pertamina, Tbk, di Amerika Serikat.
Rachmad Zulfian menjelaskan kepada Lukman Ladjoni, terdakwa Emil bersedia berikan pinjaman kepada Lukman Ladjoni USD 10.000.000 jika Lukman Ladjoni memberikan pinjaman Rp.2.000.000.000,- .
Bahwa saksi Lukman Ladjoni yang dijanjikan akan diberikan pinjaman sebesar USD.10.000.000 menjadi tertarik, kemudian Lukman Ladjoni menjadi tertarik, pinjaman Rp.2 Miliar tersebut dipergunakan untuk biaya administrasi kepengurusan memasukkan dana dari luar negeri ke Indonesia.
Setelah mendapatkan nomor rekening BRI an CV. Mutiara Alam Sejatera (MAS), 26 Februari 2020, Lukman Ladjoni mentransfer Rp.1.000.000.000,-,
Terdakwa Emil menyampaikan kepada Rachmad Zulfianz uang yang ditransfer masih kurang Rp.1.000.000.000,-.Kemudian pada 06 Maret 2020, Lukman Ladjoni mentransfer kembali
Rp.500.000.000,-
Hingga 2 bulan setelah transfer uang, Lukman Ladjoni tidak memperoleh konfirmasi apapun dari Rachmad Zulfian, sehingga saksi Lukman Ladjoni mendesak dipertemukan langsung dengan terdakwa Emil Khasuna. Atas desakan tersebut, 20 April 2020, Lukman Ladjoni bersama Rachmad Zulfian bertemu terdakwa Emil Khasuna di Hotel Sheraton Surabaya.
Terdakwa menyampaikan kepada Lukman Ladjoni jika uang yang ada di Standard Commerce Bank of Dominica susah untuk dicairkan dimasukkan ke Indonesia.
Penyampaian dari Rachmad Zulfian berupa dana di luar negeri milik terdakwa Emil Khasuna adalah fiktif.
Terdakwa tidak mempunyai kapasitas dan tidak bekerja dalam sektor perbankan internasional maupun peminjaman internasional.
Uang yang diterima terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan pribadi, Terdakwa memberikan kepada Rachmad Zulfian Rp.50.000.000,-
Akibat perbuatan Terdakwa Emil Khasuna, saksi Lukman Ladjoni mengalami kerugian Rp.1.500.000.000,- (sw).

