
Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana pengeroyokan, sehingga korbannya Daniel mengalami luka di pipi sebelah kanan, Daud AP Fallo mengalami luka pelipis kanan, dan Juan Fernando mengalami luka dibagian dahi sebelah kiri, dengan Terdakwa Muhammad Arifin (27), asal Lamongan, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (17/04/2024).
Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Nurnaningsih Amriani,MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Muchamad Arifin Bin Moh Juki terbukti bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terbuka terhadap orang yang menyebabkan luka” “Sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke-1 KUHP.”dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, 1buah kaos oblong putih ada bercak darah, 1buah topi warna cream, 1buah sandal jepit warna hitam, 1buah hoody/jaket kain warna hitam yang bertulisan “Masyarakat tahan dobrak” ada bercak darah. 1 buah batu lempengan cor semen. Dipergunakan Dalam Berkas Perkara Donny Chandra Wahyu, dkk.
Putusan hakim lebih ringan satu bulan, dari Tuntutan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak, menuntut 5 bulan penjara.
Awalnya terdakwa Muchamad Arifin setelah pulang kerja bertemu di warung kopi di daerah Wiyung dengan Donny Chandra Wahyudianto dan Puput Cahyono (dalam berkas terpisah) untuk minum anggur merah. Kemudian mereka pulang dengan berboncengan 3 dan melewati daerah Pakal Surabaya tepatnya di jembatan depan pasar Benowo. Namun saat mereka berhenti di hampiri oleh Daniel, Daud dan Juan, karena saat itu mereka diteriaki kirik oleh terdakwa.
Dari situlah terdakwa dan temannya saling pukul dan mengakibatkan saksi Daniel, Daud dan Juan terluka. Akibat pengeroyokan tersebut.(sw).

