Pojokkiri.com

Abd. Rahman Saleh Ancam Pidanakan Oknum Pengurus PCNU, Supriyono : Di Mana Letak Pidananya

Foto : H. Supriyono dan Abd. Rahman Saleh Pengacara Senior Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Dugaan keterlambatan pemberangkatan jamaah umrah rombongan PCNU Situbondo ke tanah suci bukan ranah pidana akan tetapi ranah perdata.

Hal ini diungkapkan oleh Dr. H. Supriyono, SH, M. Hum Pengacara Senior Situbondo kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Minggu, (19/1/2025)

” Bahwa di sini jelas kalaupun nanti bisa masuk ke ranah hukum itu bukan karena pidana, tapi itu ranah perdata yaitu dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji di mana letak pidananya. Ada jamaah yang kemudian diduga terlantar sampai sekarang juga ada di Malaysia dan Thailand, dan lagi menurut saya masih prematur karena belum tentu tidak berangkat. Jadi, ini komentar hanya untuk mencari panggung dan mencari perhatian pihak lain, ” ucapnya kepada Pojok Kiri, Minggu, (19/1/2025)

H. Supriyono yang juga sebagai Pembina LPBH NU Situbondo, mengatakan jika pernyataan Pembina LBH Mitra Santri Abd. Rahman Saleh yang akan melaporkan oknum pengurus PCNU Situbondo dan pihak Travel pemberangkatan jamaah umrah salah alamat karena selain tidak ada unsur pidana, pernyataan tersebut dinilai hanya membuat publik salah memahami hukum.

“Siapapun berhak berkomentar, di zaman yang penuh kemajuan ini apalagi dilindungi secara undang-undang. Tetapi, komentarnya jangan asal tidak melarang saya sebagai warga nahdiyin (NU) tidak reaktif atas komentar Mas Abd. Rahman Saleh yang mengomentari pimpinan saya. Saya, selaku orang NU tidak mempermasalahkan Mas Abd. Rahman Saleh juga orang NU. Tetapi, yang saya kritisi beliau seorang pengacara yang tau mana ranah perdata, mana ranah pidana, ranah tata negara dan mana hukum internasional. Ini, sudah berangkat tetapi kemudian ada sesuatu yang ada kaitannya dengan dokumen, seharusnya sampai itu ternyata tidak sampai itu wanprestasi menyangkut pelayanan.Jangan la karena hanya mencari perhatian gampang berkomentar untuk membuat publik salah memahami hukum, “terangnya.

Persoalan tersebut bisa masuk pada ranah pidana, menurut H. Supriyono ketika ada perjanjian yang secara sengaja tidak dipenuhi oleh pihak PCNU dan pihak Travel.

” Kecuali jamaah itu dijanjikan ternyata tidak berangkat, itu pidana itulah dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 atau 372 KUHP yang sekarang masih berlaku, “jelasnya.

Di pemberitaan sebelumnya, Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo tuntut PCNU dan Travel PT Mahabbah Farizul Wisata untuk bertanggung jawab atas insiden kocar-kacirnya jamaah umrah asal kota Santri di negara orang.

” Berdasarkan pengaduan dari keluarga jamaah, saat ini masih mendarat di Malaysia, Bangkok dan Jordania. Sudah 10 harian sebagian jamaah masih transit kok seperti ini, kami sangat menyayangkan rombongan jamaah umrah PCNU Situbondo masih terlunta-lunta dan terkatung-katung belum sampai di Mekkah-Madina, “ujarnya kepada Pojok Kiri. Minggu, (19/1/2025)

LBH Mitra Santri, mengancam akan melakukan langkah melalui jalur hukum terkait adanya peristiwa tersebut.

” LBH Mitra Santri akan menginvetaris terlantarnya para jamaah umrah rombongan PCNU Situbondo, apabila ada pelanggaran hukum akan dilakukan langkah hukum, “katanya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak travel PT Mahabbah Farizul Wisata dan PCNU Situbondo, terkait jumlah jamaah umrah yang sudah berada di Mekkah-Madina dan jamaah yang masih transit di negara tetangga. (Bersambung/Inul)