
Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Lamongan Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online dan mengamankan satu orang pelaku. Pelaku tersebut berinisial ADY (30) warga Rangge Gang V, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, ini ditangkap saat asyik bermain judi slot online jenis Pragmatig di Warung Beringin Cafe, Kelurahan Temenggungan Lamongan.
Kapolsek Lamongan Kota, Kompol M.Fadelan,S.H, M.H menjelaskan bahwa penangkapan terhadap ADY sekitar pukul 00.05 WIB di di Warung Beringin, Kelurahan Temenggungan Lamongan, Sabtu (18/1/2025).
“Tersangka ini kedapatan sedang bermain judi slot online jenis pragmatig melalui aplikasi di ponselnya” ujar Kompol M. Fadelan, Minggu (19/1/2025).
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah akun digital dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy A05 warna hijau. Tersangka diketahui bermain judi slot jenis Pragmatic Play, yakni Starlight Princess 1000 dan Gates Of Olympus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Perjudian Online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 atau Pasal 303 KUHP Jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(lut)

