Pojokkiri.com

Aksi Heroik Penghuni Kos Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan di Lamongan

 

Susan Silfianti dirawat di sebuah rumah sakit.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojokkiri.com-Suara teriakan histeris meminta tolong memecah ketenangan malam di rumah kos Rumpon Puri Agha, Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kabupaten Lamongan. Sebuah insiden penganiayaan brutal menimpa seorang wanita penghuni kos bernama Susan Silpianti (31) pada Jumat malam, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban menderita luka parah di bagian kepala setelah dihantam linggis besi sebanyak tiga kali oleh pelaku.

Informasi yang digali WARTAWAN POJOK KIRI menyebutkan, peristiwa mencekam ini bermula ketika pemilik atau pengelola kos, Noerning Veralia, sedang bersantai dan mengobrol bersama suaminya, Moh. Farid Rozikin, serta beberapa penghuni kos lain di area kantin lantai bawah. Tiba-tiba, terdengar jeritan histeris dari area lantai dua. Mendengar kegaduhan tersebut, Noerning dan warga kos lainnya langsung bergegas mencari sumber suara.

Saat memeriksa ke halaman, Noerning mendapati korban sudah berada di depan kamar nomor 53 dalam kondisi terluka. Sambil menahan sakit, korban berteriak ke arah halaman lantai satu, “Buk, saya dipukul orang! Itu orangnya yang mukul saya, Buk!” serunya sambil menunjuk ke arah seorang pria yang berusaha kabur.

Melihat pelaku mencoba melarikan diri, Moh. Farid Rozikin bersama seorang saksi lain bernama Nurul Hidayat langsung bertindak sigap. Aksi kejar-kejaran singkat terjadi sebelum keduanya berhasil mengepung dan meringkus pelaku yang diketahui bernama M. Heri Kiswanto, warga asal Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup.

Heri Kiswanto pelaku penganiayaan Susan Silfianti.(Zainul Lutfi for Pojok Kiri)

Di saat pelaku berhasil diamankan oleh para pria, Noerning bersama saksi lain, Niluh Ayu Sekar Rini, langsung memfokuskan diri untuk menyelamatkan korban. Susan segera dilarikan ke rumah sakit menggunakan mobil demi mendapatkan penanganan medis darurat karena luka robek di kepala belakangnya terus mengeluarkan darah. Dalam perjalanan ke rumah sakit, korban bercerita bahwa pelaku menyerangnya secara membabi buta menggunakan sebatang besi linggis.

Kasus penganiayaan berat ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak Kepolisian Resor Lamongan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan dalam KUHP atas tindakan kekerasan yang dilakukannya.(lut)

Editor: Zainul Lutfi