
Surabaya Pojokkiri – Warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, kembali dibuat resah akibat pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL). Meski sudah disegel pemerintah, perusahaan ini diduga masih nekat beroperasi.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko atau yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya harus segera menghentikan aktivitas tersebut bila terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe, Senin (15/9).
Keluhan warga bukan hanya soal bau menyengat, tetapi juga dampak kesehatan serius. Sejak November 2024, warga mulai melaporkan batuk berkepanjangan, sesak napas, hingga iritasi tenggorokan. Keluhan ini paling banyak dialami anak-anak dan lansia yang kondisi fisiknya lebih rentan.
Melihat kondisi tersebut, Cak Yebe menekankan perlunya keterlibatan instansi kesehatan.
“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.
Dasar Hukum Pelanggaran Lingkungan
Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya itu menegaskan, aktivitas PT SJL berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Selain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan juga bisa terjerat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023, hingga Perwali Surabaya No. 99 Tahun 2016 tentang sanksi administratif bidang lingkungan.
Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari pembekuan izin usaha, pencabutan izin, hingga pidana penjara.
“Jika ditemukan unsur pidana, pemiliknya bisa dijerat Pasal 374 KUHP bahwa setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun,” ujarnya.
Pemkot Diminta Tegas, Warga Menanti Kepastian
Meski Satpol PP telah melakukan penyegelan pada awal Juli 2025, hasil inspeksi mendadak terakhir menemukan masih ada aktivitas di dalam pabrik. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan Pemkot Surabaya.
Cak Yebe berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Menurutnya, warga berhak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas polusi.
“Kami tidak ingin warga terus menjadi korban. Jika tidak ada ketegasan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” pungkasnya (sul)

