
Surabaya, Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mencetak prestasi dengan mengungkap bisnis narkotika di wilayah Mulyorejo Surabaya. Seorang pria berinisial MS (48), warga Jalan Sutorejo, ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menuturkan dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 7,6 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap, sebuah ponsel, uang tunai hasil transaksi Rp100 ribu, hingga sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk distribusi barang haram tersebut.
Berawal dari Jaringan Misterius
Menurut pengakuan MS, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M yang kini masuk daftar buronan polisi (DPO). Transaksi terakhir dilakukan di kawasan Kedung Cowek, Bulak, hanya satu jam sebelum penangkapan. MS mengungkap bahwa dirinya mendapatkan sabu dengan harga Rp6,8 juta untuk delapan gram, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan hingga Rp300 ribu per gram.

“Sudah lima bulan saya jualan sabu, Pak. Biasanya untung Rp150 ribu sampai Rp300 ribu per gram,” aku MS saat diinterogasi petugas.
Sepuluh Kali Transaksi, Jaringan Terbongkar
MS mengakui telah sepuluh kali bertransaksi dengan M selama lima bulan terakhir. Ia memasarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Tak hanya berjualan, MS juga mengaku mengonsumsi sabu untuk kebutuhan pribadi.
Kompol Miftah menegaskan bahwa pihaknya tengah memburu M untuk membongkar jaringan lebih luas. “Penangkapan ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Miftah, pada Kamis (21/11).
Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba, mengembalikan rasa aman bagi warga, serta mencegah generasi muda dari bahaya narkotika (Sam).

