
Pasuruan Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, petugas berhasil membongkar jaringan kecil peredaran sabu yang dikendalikan oleh pasangan suami istri, SLH (30) dan SNT (31), warga Kecamatan Rembang dan Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan itu terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang. Penindakan bermula saat petugas mengamankan SNT di depan rumahnya. Dari tangan SNT, ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang ia akui milik suaminya, SLH.
Namun, SLH sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Tidak butuh waktu lama, sekitar 30 menit kemudian, tim Satresnarkoba berhasil meringkusnya di dalam sebuah rumah tak jauh dari lokasi awal.
Jaringan Keluarga: Suami Istri Kompak Edarkan Sabu demi Untung dan Pakai Gratis
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu yang mereka simpan diperoleh dari seseorang berinisial SUHU, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, SH, MH menjelaskan bahwa pasangan tersebut bekerja sama dalam mengedarkan sabu demi keuntungan ekonomi dan untuk dapat mengonsumsi secara gratis.
“Pasangan ini mendapatkan keuntungan Rp200.000 per gram dari hasil penjualan sabu, dan mereka juga bisa memakai sabu tanpa harus membeli,” ungkap Iptu Yoyok, pada Jumat (25/07).
Barang Bukti Mencengangkan: Total Sabu 4,561 Gram dan Uang Tunai Rp3,3 Juta
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan aktivitas peredaran narkoba. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 4,561 gram, yang terbagi dalam enam kantong plastik berisi kristal putih.
Selain sabu, turut disita satu unit timbangan digital warna hitam, dua ponsel (Redmi dan Realme), satu bendel plastik kosong, satu buah alat hisap atau bong, satu kotak rokok merk Dji Sam Soe, dan uang tunai sebesar Rp3.350.000 hasil penjualan sabu.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas peredaran sudah berjalan cukup aktif dan terorganisir, meski dilakukan secara sembunyi-sembunyi di lingkungan permukiman.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas juga masih memburu SUHU, sosok yang diduga sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini.
Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pasuruan, Satresnarkoba Polres Pasuruan membuka saluran pengaduan yang dapat digunakan masyarakat secara anonim. Bersama kita perangi narkoba demi masa depan generasi yang bersih dan sehat (Sam)

