Pojokkiri.com

Bisnis Lendir di Perumahan Setara Lamongan di Grebek Polisi

IZ yang diamankan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan, karena menyewakan kamar kontrakanya untuk esek esek.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang pria di Lamongan diciduk polisi gara-gara sewakan kamar rumah untuk pasangan bukan suami istri yang ingin menyewanya. Pria itu menyewakan kamar rumah untuk pasangan mesum.

Kasus ini terungkap Tim Joko Tingkir Polres Lamongan meringkus IZ (36) warga Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

IZ ditangkap setelah ketahuan menyewakan kamar rumah untuk pasangan mesum.

Berdasarkan data yang dihimpun, IZ sudah tiga bulan memanfaatkan beberapa kamar rumah kontrakannya di Perumahan Sekar Tanjung Raya (Setara) Blok 12 nomor 42 untuk digunakan pasangan mesum.

IZ mematok harga sewa per jam Rp 80 ribu untuk setiap pasangan yang ingin menyewa sebuah bilik kamar di dalam kontrakannya.

Kasie Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, IZ hanya menyewakan kamar kontrakanya.

“Dia hanya sediakan kamarnya saja, tidak sampai sediakan perempuannya,” kata Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (31/3/2023).

Ipda Anton Krisbiantoro menyebut, personel Tim Joko Tingkir juga mengamankan, pasangan bukan suami istri sedang melakukan hubungan badan di dalam rumah kontrakan IZ.

Dari rumah kontrakan IZ, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 handphone, uang tunai Rp 80 ribu, 1 buah kasur warna ungu, 2 bantal, 1 lembar sprei warna hijau motif bunga, 2 buah kondom yang sudah terpakai.

Kemudian, dua buah bungkus kondom merek Sutra, 2 buah bungkus kondom merek Fiesta, 1 kardus bungkus kondom Fiesta dan beberapa lembar tisu bekas pembersih sperma.

“Kendati hanya menyediakan tempat tanpa layanan PSK, IZ tetap akan dikenai Pasal 2 UU RI No 21 Thn 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP. Ia terancam kurungan penjara selama 15 tahun, “pungkas Anton.(lut)