Pojokkiri.com

CONDOTEL SELESAI, TAK DISERAHKAN KE PEMBELI MALAH JADI “GRAND SWISSBELL” HOTEL – KORBAN MERUGI RATUSAN JUTA RUPIAH

Sidang perkara penipuan dan penggelapan, dengan para Terdakwa Edward Tjandrakusuma ( kanan), dan Ferry Alfrits Sangeroki (berkas perkara terpisah) (kiri), agenda sidang pembacaan putusan sela atas Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edward Tjandrakusuma, di ruang Cakra PN. Surabaya, Senin ( 14/04/2025).
Surabaya, Pojokkiri.com –
Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan pembelian “Condotel Darmo Centrum“ di Jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya, seharga Rp. 881.997.800 kemarin digelar.
Korban melakukan pembayaran cicilan Condotel Rp. 17.826.050,-perbulan sebanyak 36 kali, transfer ke rek. Bank BCA an. PT. CPI. Namun, saat Condotel selesai tidak diserahkan kepada saksi korban Felix The. Kini, sudah menjadi Hotel “Grand Swissbell Hotel” hingga saksi Felix The mengalami kerugian Rp.Rp. 881.997.800,-, dengan para terdakwa Edward Tjandrakusuma ( sebagai Komisaris PT Centurion Perkasa Iman (CPI), bersama dengan Ferry Alfrits Sangeroki ( sebagai Direktur PT Centurion Perkasa Iman (CPI) ( dalam berkas terpisah) di ruang Cakra PN Surabaya. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Saifudin Zuhri, pada sidang Senin lalu (14/04/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Agus Budiarto, dari Kejati Jatim, dan Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, menyatakan bahwa terdakwa Edward Tjandrakusuma, melakukan tindak pidana, “telah melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” Atau, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Diketahui, pada 12 November 2010 ditandatangani nota kesepakatan bersama PT. Centurion Perkasa Iman “Swiss-Bell Hotel Surabaya” Jl. Bintoro Surabaya dan Swiss-Pasific Limited dan Swiss-BellHotel Internasional Trademark Limited, ditandatangani oleh terdakwa Edward Tjandrakusuma (Director PT. Centurion Perkasa Iman), Ferry Alfrits Sangeroki (President Director PT. Centurion Perkasa Iman),dan Gavil Faull (Chairman & President Swiss-Pasific Limited), Emmanuel Guillard (Senior Vice President Operations & Development Swiss-Pasific Limited) serta Gavin Faull (Director Swiss-BellHotel Internasinal Trademark Limited).
Intinya para pihak sepakat, PT CPI sebagai pemilik dan Swiss-Pasific Limited, selanjutnya disebut Swiss Pasific, anak perusahaan Swiss-Bell Hotel Internasional Trademark Limited dan Swiss Bell Hotel Internasional Trademark Limited, diberi nama Swiss Bell Hotel Surabaya.
Pemilik berkeinginan mendapat keuntungan pelayanan teknis manajemen Swiss Pasific untuk hotel, Swiss Pasific bersedia memberi pelayanan tersebut.
Pemilik setuju membayar Swiss Pasific dari pelayanan konsultasi Pra Pembukaan; beaya manajemen; biaya kontribusi sales dan marketing; beaya lisensi, royalti & penggunaan nama dagang; pajak dan penggantian biaya.
Sedangkan Swiss Pasific bertanggung jawab menyediakan, memperkerjakan General Manajer atas nama pemilik, staff eksekutif yang diperlukan.
Apabila Pemilik memutuskan perjanjian, maka pemilik harus memberitahukan 6 bulan kepada Swiss Pasific sebelum pemutusan dan Swiss Pasific wajib menjaga reputasi Pemilik.
Berdasarkan Akta No: 74, tanggal 23 Des 2010, ditandatangani di hadapan Devi Chrisnawati, SH. Notaris Surabaya tahun 2011 didirikan PT. Centurion Perkasa Iman ( PT. CPI) Perseroan jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya. Susunan pemegang saham dan pengurus, Direktur Johanes Eko Hery Pramono (1.575 lembar saham Rp. 1.575.000.000,-).
Komisaris utama: Edward Tjandrakusuma ( terdakwa) (7.350 lembar senilai Rp. 7.350.000.000,-).
Komisaris: Dony A.Soplantila (1.575 lembar Rp. 1.575.000.000 ) bergerak di bidang Usaha penjualan Condotel.
Bahwa pada tanggal 4 November 2011, Berdasarkan Akta No: 35, 4 Nov 2011 dilakukan Perubahan Pengurus dan Pengalihan Saham PT. CPI, Direktur : Ferry Alfrits Sangeroki, Komisaris : Edward Tjandrakusuma,dengan komposisi saham 7.350 lembar saham total Rp. 7.350.000.000,-
Bulan Juni 2013, Ferry Alfrits Sangeroki, Direktur PT.CPI dan Terdakwa Edward Tjandrakusuma,
Komisaris PT.CPI, tawarkan penjualan unit Condlotel “Condotel Darmo Centrum“ di jalan Bintoro No. 21 – 25 Surabaya.Dengan janji janji : Kamar mandi / Sanitary Toto/Setara.Furniture Vivere/ setara,Elektronik TV 42″, Bed set merk King Koil/ lokasi strategis, dengan harga Rp. 728.000.000,-. Pembayaran Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,-,diangsur 5 kali, pembayaran perbulan Rp. 45.848.000,-.,dibayar hingga bulan Oktober 2013.
Penawaran tersebut, saksi Felix The (Calon pembeli) tertarik dan menyetujui membeli satu unit Condotel Kamar No. 1220 dengan bukti berupa surat pesanan, 4 Juni 2013, ditanda tangani CMO PT CPI.
Bulan September 2013, Ferey Alfrits Sangeroki menghubungi Felix The menawarkan program “Loyalty Reward”, uang pembelian Condotel akan dikembalikan 100% Rp. 728.000.000,- bila unit Condotel tidak dipindah nama kepada pihak lain selama 15 tahun, sejak akta PPJB ditandatangani dengan syarat harga dinaikkan menjadi Rp. 881.997.800,-,Felix The tertarik mengikuti program tersebut melakukan pembayaran cicilan Condotel Rp. 17.826.050,-perbulan sebanyak 36 kali, cara transfer ke rek. Bank BCA an. PT. CPI.
Atas pembelian unit 1020 Condotel Darmo Centrum Surabaya, Felix The telah membayar lunas dengan titip bayar kepada The Tomy ( Bapak kandung) cara taransfer rek BCA an. Drs. The Tomy ke rek. PT. CPI,BCA, rincian pembayaran,
28 Juni 2013, Uang tanda jadi Rp. 11.000.000,-, Uang muka Rp. 229.240.000,- , *dicicil 5 kali*,
Sisanya Rp. 641.737.800,-, *diangsur 36 kali* masing-masing per bulan Rp. 17.826.050,-.
Pada 23 Mei 2014, Terdakwa Ferry Alfrits Sangerokian. PT CPI mengajukan IMB Hotel dan terbit IMB Nomor: 188/4952-95/436.6.2/2014/ 04 Desember 2014, adanya surat permohonan Kepala UPTSA (unit pelayanan terpadu satu atap) dilengkapi syarat-syarat yang diperlukan.
Selanjutnya, pada 8 Januari 2015 dibuat perjanjian pemborongan, antara PT. CPI dan PT. PP. pembangunan Swisbell Hotel Darmo Centrum, bukan Condotel.
Pada 12 Des 2018, perjanjian pemborongan tidak terlaksana sesuai perjanjian, maka dibuat Perjanjian Konversi Hutang 12 Desember 2018 antara PT.PP Tbk. dengan PT.Barak Sejahtera Mulia serta terdakwa Edward dan PT.CPI, tanpa sepengetahuan saksi Felix The, tanpa memberi tahu antara Felix The dan Ferry Alfrits asa hubungan jual beli Condotel obyek yang sama.Yang kemudian dilakukan Addendum I Perjanjian Pemegang Saham 4 November 2019 antara PT. PP, PT Barak Sejahtera Mulia dan Terdakwa Edward dan PT.CPI.
Pada 14 Agustus 2019, saksi Felix The telah membayar lunas pembelian Condotel PT. CPI.Unit 1020 (lantai 10 No. 20), Interior Room Swiss Bell Hotel Darmo Surabaya dan bangunan Condotel sekitar bulan Pebruari 2020 Condotel sudah selesai, namun tidak diserahkan kepada saksi Felix The. Sekarang sudah menjadi Hotel dengan nama Grand Swissbell Hotel.
Pada 8 April 2023 saksi Felix The mengirim somasi ke-1 kepada Direktur PT. CPI,  tindak lanjut pembelian satu unit Condotel Swiss Bell Hotel Darmo Centrum Kamar No. 1020, namun tidak mendapat respon, Pada 15 April 2023 mengirimkan somasi ke-2 pada 3 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-3, namun tidak ada tindak lanjutnya, Pada 12 Mei 2023 mengirimkan somasi ke-4, namun tidak ada tindak lanjutn, sehingga pada 8 Juni 2023 karena merasa dirugikan saksi Felix The melaporkan ke Polda Jatim.
Akibat perbuatan terdakwa Edward dan terdakwa Ferry ,saksi Felix The mengalami kerugian Rp. 881.997.800,-(sw).

Berita Terkait

Polsek Pabean Cantikan Ungkap Penipuan dan Penggelapan, 1 Pelaku YA Diamankan

RUGIKAN PT KJS HINGGA Rp 329 JUTA, YANUAR LUCKYANTO DIHUKUM 30 BULAN BUI – TERDAKWA NYATAKAN PIKIR – PIKIR UNTUK BANDING.