
Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang perempuan berinisial N (28), warga sebuah desa di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, melaporkan dugaan perselingkuhan yang melibatkan suaminya sendiri ke Polres Lamongan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, di kamar rumah pelapor. Teradu dalam kasus ini masing-masing berinisial KS (43), yang merupakan suami pelapor, serta ER (35), warga Kecamatan Babat yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga di rumah tersebut.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat N pulang ke rumah usai mengantar anaknya ke sekolah. Setibanya di rumah, pelapor merasa curiga karena tidak melihat keberadaan pembantunya, ER, seperti biasanya.
Kecurigaan semakin menguat ketika dari arah teras rumah, pelapor melihat suaminya, KS, keluar dari kamar tanpa mengenakan celana dan hanya memakai baju. Merasa ada kejanggalan, pelapor langsung masuk ke dalam rumah dan menuju kamarnya.
Di dalam kamar, pelapor mendapati ER berdiri dengan membawa sarung, dengan ekspresi ketakutan serta tubuh gemetar. Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Lamongan.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Wahyu Eko Afandi, saat dikonfirmasi wartawan Harian Pojok Kiri, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya Mas, kemarin sore pelapor sudah melaporkan peristiwa tersebut terkait sang suami yang diduga berzina dengan pembantunya,” ujar Ipda M. Wahyu Eko Afandi.
Terkait perkembangan kasus, Ipda Wahyu Eko Afandi menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam taraf penyelidikan,” tandasnya, Kamis (15/1) pagi.(lut)
Editor: ZAINUL LUTFI
Sumber: WWW.POJOK KIRI.COM DAN KORAN HARIAN POJOK KIRI

