Pojokkiri.com

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Pemuda Asal Nganjuk Lapor Polres Lamongan

 

Ilustrasi pengeroyokan.(Pojok Kiri/istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang pemuda asal Kabupaten Nganjuk melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Lamongan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Babat, tepatnya di depan UPT PSDA Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Romi Panca Sugiarta (24), wiraswasta, yang saat ini berdomisili di sebuah rumah kos di Jalan Perintis, Kecamatan Babat, Lamongan.
Dalam laporannya ke Polres Lamongan, kejadian pengeroyokan itu berlangsung pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Sabtu malam (3/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Romi bersama rekannya Farel (18) sedang ngopi di angkringan Pasar Babat. Sekitar pukul 01.51 WIB, keduanya pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Namun, setibanya di Jalan Raya Babat depan UPT PSDA Babat, korban mengaku dihadang oleh satu orang, sementara di belakangnya terdapat sekitar 30 orang. Merasa terancam, korban dan saksi berusaha melarikan diri.

Saat kabur, sepeda motor yang mereka tumpangi ditendang oleh salah satu orang tak dikenal hingga keduanya terjatuh. Saksi Farel sempat melarikan diri dan tidak mengalami kekerasan.

Sementara korban yang berusaha kabur dengan berlari justru kembali menjadi sasaran kekerasan. Korban mengaku ditendang keras oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lecet, di antaranya pada pinggang kanan, siku dan punggung tangan kanan, siku tangan kiri, jempol kaki kiri, serta kaki kiri.

Atas peristiwa itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Lamongan pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan para terlapor masih dalam proses lidik.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.(lut)