
Surabaya Pojokkiri.com – Pernyataan tegas datang dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh Jawa Timur dalam pusaran kasus dugaan korupsi hibah yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Heru panggilan akrabnya memberikan klarifikasi sekaligus penegasan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah penindakan hukum oleh KPK, namun meminta publik untuk tidak melontarkan tuduhan serampangan, khususnya terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Kalau berbicara sikap beriman di Jawa Timur, kami support KPK untuk terus melakukan penindakan hukum untuk para pelaku dalam kasus besar dana hibah. Tapi kami juga menyampaikan pernyataan sikap bahwa Ibu Gubernur Jawa Timur tidak terlibat. Kami pastikan bahwa tidak akan terlibat dalam pusaran kasus tersebut,” tutur Heru, pada Kamis (03/07).
Verifikasi Berlapis dalam Proses Hibah, Gubernur Tak Bisa Dituduh Sepihak
Heru menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dana hibah di Jawa Timur melibatkan berbagai tahapan verifikasi yang sangat ketat sebelum ditandatangani oleh Gubernur. Ia menekankan bahwa keterlibatan Gubernur hanya pada tahapan administratif, dan tidak serta merta menunjukkan adanya kesalahan dalam penggunaan dana.
“Ada verifikasi jauh sebelum sampai kepada tanda tangan di hati. Kemudian, ada juga kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam hal penganggaran dan mekanisme distribusi. Jadi dua tahapan pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif di Jawa Timur dilakukan,” jelas Heru.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa seluruh proses hibah juga disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari pihak penerima, sehingga tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang benar-benar menerima dan menggunakan dana tersebut, bukan kepada pemberi persetujuan administratif.
Jangan Hancurkan Reputasi tanpa Fakta: “Yang Dituduh Bukan Penerima Hibah”
Heru juga menyayangkan munculnya narasi-narasi negatif di ruang publik, khususnya di media sosial, yang menyeret nama-nama seperti Kusnadi, Anwar Sadat, dan Iskandar. Ia menegaskan bahwa ketiganya bukanlah penerima hibah, sehingga korelasi mereka terhadap dugaan korupsi sangat lemah.
“Kita bisa ilustrasikan, bagaimana kemudian mereka bisa melakukan korupsi jika mereka bukan penerima? Ini kan jauh sekali korelasinya,” tuturnya.
Menurut Heru, tuduhan yang beredar saat ini tidak berdasar pada data atau bukti hukum yang sah, melainkan hanya sebatas “obrolan warung kopi” yang tidak memiliki bobot hukum sama sekali.
Lindungi Nama Baik Gubernur: “Kami Tak Diminta, Tapi Akan Laporkan”
Dalam pernyataannya, Heru juga menegaskan bahwa hingga saat ini, Khofifah Indar Parawansa baru satu kali dipanggil oleh KPK sebagai saksi, yakni pada 12 Juni 2024. Ia bahkan telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena bertepatan dengan agenda kenegaraan.
“Letakkan permasalahan ke posisi yang sebenarnya. Bunda Khofifah hanya sekali mendapat panggilan, bukan dua atau tiga kali,” tegasnya.
Terkait berbagai konten fitnah yang menyerang Gubernur Jawa Timur, Heru menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji sejumlah akun media sosial yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE. Ia menegaskan, Masyarakat Anti Korupsi Jatim akan mengambil langkah hukum baik diminta maupun tidak diminta oleh Gubernur.
“Kalau mereka nanti kepeleset sedikit saja, pasti akan kami tarik ke ranah undang-undang,” ujarnya dengan nada serius (Sam)

