Pojokkiri.com

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Kademangan Dibekuk Polisi

petugas tunjukkan tersangka dan BB
Jombang, Pojok Kiri.com – Upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo berhasil dilakukan Polsek Mojowarno, Sabtu (11/1/2020) malam. Tak hanya membekuk seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar, petugas juga berhasil amankan barang bukti ribuan butir pil koplo jenis dobel L yang disembunyikan di rumahnya.
Tersangka adalah Johan Wahyudi alias Bejo (36), warga Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung. Total barang bukti yang diamankan dari tangannya sebanyak 2435 butir pil dobel L.
Awalnya, petugas dapatkan informasi adanya transaksi narkoba di sebuah warung kopi, Dusun/Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. Ditindaklanjuti, sekitar pukul 20.00, petugas amankan seorang pemuda yang mencurigakan di warung kopi tersebut. “Digeledah, didapatkan barang bukti 17 butir pil dobel L,” jelas AKP Yogas, Kapolsek Mojowarno, Minggu (12/1/2020).
Dari barang bukti yang diamankan, petugas langsung lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, diperoleh pengakuan kalau pil tersebut diperoleh dari tersangka. Otomatis, petugas langsung mencari keberadaan tersangka. Akhirnya, sekitar pukul 23.00, tersangka diketahui tengah nongkrong di dekat jembatan tak jauh dari rumahnya. Otomatis, petugas segera membekuknya. Selanjutnya, tersangka digelandang ke rumah agar menunjukkan barang bukti pil koplo yang disembunyikan.
ribuan butir pil dobel L yang diamankan
Tak lama, petugas dapatkan barang bukti 1 plastik berisi 1000 butir, 1 plastik berisi 768 butir, 3 plastik klip masing-masing berisi 100 butir, 7 plastik klip masing-masing berisi 50 butir, sebuah HP sebagai sarana komunikasi transaksi dan uang Rp 1.389.000 diduga hasil transaksi. “Jadi totalnya 2435 butir pil dobel L,” kata Yogas.
Selanjutnya, tersangka langsung jalani penyidikan di mapolsek dan kasus dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk ungkap jaringan pengedar lainnya maupun bandarnya. “Tersangka dijerat pasal 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandas Yogas. (arf)