Pojokkiri.com

Hak Pejalan Kaki Dirampas Kendaraan Pakir di Jalan KH. Ahmad Dahlan Lamongan

Kondisi lalu lintas di jalan KH. Ahmad Dahlan Lamongan padat merayap akibat jalan dirampas oleh pengendara yang parkir di pinggir jalan. (lut)
Lamongan, Pojok Kiri
Jalan KH. Ahmad Dahlan, Lamongan Kota dipadati warga. Selepas pukul 09.00 WIB, warga mulai tumplek blek memadati jalan yang penuh lapak kuliner dan perkantoran.
Kemacetan tidak hanya terjadi di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan, namun hingga di perempatan Jalan Suwoko.
Saat ditelusuri, titik kemacetan berada di warung Soto Mardi, Gerai Mie Kober dan Kantor Dinas Pendidikan Kab. Lamongan.
Salah satu warga di area Jalan KH. Dahlan, Ima mengatakan, jam-jam keramaian dan kepadatan di Jalan KH. Ahmad Dahlan adalah sekitar pukul 08.00. Dimulai pada saat Warung Soto Mardi, Kedai Mie Kober dan Kantor Dinas Pendidikan mulai beraktifitas.
Jadi kalau sudah pukul 08.00 WIB, jalanan menjadi lebih padat dan macet. Pemicunya, terutama di Gerai Mie Kober pengunjungnya membludak dan memarkir kendaraan secara sembarangan.
Akibat parkir sembarangan di kanan dan kiri bahu jalan itu kerap menimbulkan kemacetan serta hak pejalanan kaki juga terganggu.
” Karena sudah bikin kemacetan harusnya intansi berwenang ikut menindak dong. Jangan kesannya malah melakukan pembiaran, ” ujar Ima kepada koran ini, Kamis (27/10)
Kanit Diyaksa Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo saat dikonfirmasi Pojok Kiri menjelaskan, tiga titik itu, hampir setiap hari kerap ditemukan sejumlah kendaran roda dua dan empat parkir di sepanjang bahu jalan.
” Udah sering kali Diyaksa dan Dishub Lamongan turun ke lapangan. Kami juga sering memberi himbauan kepada pemilik usaha di lokasi itu untuk memperhatikan lahan parkir usahanya, ” Ujar Endro.
Lanjut Endro, karena masih membandel, Diyaksa akan berkordimasi dengan Dishub akan turun kelokasi dan akan memberi peringatan keras.
” Makasih mas atas infonya akan kami ditindak lanjuti, ” pungkas Endro.
Kemudian Pojok Kiri juga menghubungi Kanit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan)  Satlantas Polres Lamongan, Ipda Rangga Nurrizaldy, melalui sambungan telepon seluler.
” Saya akan berkordinasi dengan intansi terkait. Saya baru bertugas disini,”” jawab singkat, Ipda Rangga Nurrizaldy, Kamis (27/10).
Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, para pelaku parkir sembarangan bisa terkena hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(lut)

 

Berita Terkait

Gandeng DMI, Go Fun Ramadhan Ceria Santuni 4 Ribu Lebih Anak Yatim

Bupati Anna Jadi Pembina PBSI Bojonegoro – Dorong Pembentukan Klub Bulu Tangkis Tingkat Kecamatan

Bantu Kembangkan Kerajinan Sebagai Peluang Usaha – Mahasiswa UPN Jawa Timur Adakan Pelatihan Rajut