Surabaya, Pojokkiri.com.-
Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi mengatakan, menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang dihelat tanggal 27 November, netralitas ASN sangat dibutuhkan dalam membangun pilar demokrasi di Jawa Timur.
“Semua penyelenggara negara (ASN) harus bertindak sebagai fasilitator yang netral. Artinya, tidak boleh memperlihatkan keberpihakan terhadap salah satu kandidat,” jelas politisi Golkar ini, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, perlu ada penekanan pentingnya penerapan prinsip netralitas tidak hanya bagi ASN, tetapi juga pegawai non-ASN dan BUMD.
“Kepala daerah harus menerbitkan surat edaran sebagai panduan untuk semua perangkat daerah mengenai netralitas ASN. Pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai prinsip ini,” ujarnya.
Untuk memantau netralitas ASN di daerah, lanjut dia, BKN (Badan Kepegawaian Nasional) sudah membentuk satgas dimana ini dikoordinir oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, dengan dengan anggota Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal Kemendagri, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.
“Langkah ini diperlukan untuk mengawasi ASN dalam aktivitas pilkada sehingga dapat memberikan sanksi tegas bila terbukti ada keterlibatan,” sambung pria yang memiliki latar belakang pengacara ini.
Menurut dia, saat ini pemberian sanksi pada ASN hanya dianggap sebagai formalitas. “Pembentukan satgas dan nota kesepahaman dinilai sebagai bentuk sinergi dari instansi pemerintah, sehingga sanksinya lebih efektif dan memberikan efek jera,” tutupnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralisasi ASN dan surat perjanjian bersama dengan KemenpanRB yang berlaku untuk seluruh ASN. Dalam penindakan ini, pihaknya meminta juga kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar ASN yang tidak netral ditindak secara tegas sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang ada.
“Sanksi bisa macam-macam kalau memang terbukti. Bisa sanksi secara administrasi, sanksi mediasi ataupun sanksi secara pidana,” ujarnya. Untuk sanksi administrasinya, kata Tito, sudah diatur secara tegas. Karena itu, ia meminta kepada ASN untuk patuh dan menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024.(wan)