
Situbondo, Pojok Kiri
Kades Jatibanteng Musawir resmi ditahan Polres Situbondo kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Selasa, (7/1/2025)
Pasalnya, tersangka Kades Musawir sebelumnya dilaporkan oleh Agus warga Sidoarjo pada bulan Januari 2024 di Polsek Besuki, Situbondo.
Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah melalui Kasi humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Soetrisno membenarkan adanya penahanan tersebut. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan alat bukti 1 unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi L 1343 LR dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi L 1673 LG.
” Tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Situbondo dan barang bukti 2 unit mobil diamaankan di Mapolsek Besuki, ” ujarnya.
Sementara itu, pihak keluarga Kades Musawir hingga saat ini masih belum memberikan keterangan resmi terkait adanya penahanan tersebut. (Bersambung/Inul)

