Pojokkiri.com

Kakek Bejat di Surabaya Perkosa Wanita Disabilitas Saat Hendak Sewa Sepeda Listrik

Kakek pelaku pemerkosaan disabilitas ditangkap Polres Tanjung Perak di Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.com – Aksi bejat yang mengoyak nurani kemanusiaan terjadi di kawasan Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Seorang pria berusia 65 tahun, berinisial MS, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah memperkosa seorang wanita muda penyandang disabilitas berinisial Melati, 26 tahun. Kejadian memilukan itu terjadi saat korban hendak menyewa sepeda listrik (Migo).

Menurut penuturan pihak kepolisian, korban datang sendirian ke rumah pelaku yang memang dikenal sebagai tempat penyewaan sepeda listrik. Tanpa disadari, kunjungan itu berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan.

Kronologi Pemerkosaan: Saat Sepeda Jadi Perangkap

Korban datang dengan niat baik menyewa sepeda listrik. Namun setibanya di rumah pelaku, situasi berubah mengerikan.

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).

Pelaku kemudian memanggil korban dan menarik tangannya. Ia sempat memberikan uang sebesar Rp10 ribu, lalu mengajaknya masuk ke kamar di lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itulah tindakan bejat dilakukan. Pelaku membuka pakaian korban, mencium, dan mengisap bagian tubuh korban, sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan secara penuh.

Mirisnya, setelah kejadian, pelaku malah “mengizinkan” korban menyewa sepeda listrik tanpa dikenai biaya, seolah menjadikan kekerasan seksual tersebut sebagai bentuk ‘transaksi gelap’.

Laporan Keluarga Bongkar Aib, Pelaku Dibekuk

Kejadian ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban merasa ada yang janggal. Setelah korban menceritakan apa yang dialaminya, keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan berhasil mengamankan MS di rumahnya.

“Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini,” tegas Iptu Suroto.

Saat ini, MS ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ketika Difabel Jadi Korban: Kejahatan Seksual yang Harus Diusut Tuntas

Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan seksual yang melibatkan korban dengan keterbatasan fisik atau mental. Kekerasan terhadap penyandang disabilitas bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merobek nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

Pihak berwenang dan masyarakat luas didesak untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan kelompok rentan. Dibutuhkan langkah konkret, baik berupa edukasi, pengawasan lingkungan, hingga dukungan psikologis dan hukum bagi korban.

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami kekerasan seksual, segera laporkan ke aparat hukum terdekat atau hubungi lembaga pendamping korban kekerasan seksual. Kejahatan seksual bukan aib korban—keadilan harus ditegakkan (Sam)

Berita Terkait

Bobol Gudang Ekspedisi Pencuri Ban hingga Motor Dibekuk Polisi

sukoto pojokkiri.com

Sanjipak Modus Pinjam Motor Kerap Lolos, Akhirnya Tertangkap!