Pojokkiri.com

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Berikan Layanan Transparan dan Kredibel

Surabaya, Pojokkiri.com –
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak berupaya memberikan pelayanan yang transparan dan kredibel.

Hal itu disampaikan Kasi Izin Tinggal Keimigrasian dan Status Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, M. Ikbal –mewakili Kepala Kanim– didampingi stafnya, Stefi, kepada Pojok Kiri, beberapa hari lalu, “kami berupaya untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.”

Dijelaskan, seluruh proses pengajuan izin tinggal kini terintegrasi secara digital untuk meminimalisir tatap muka yang tidak perlu. Pemohon wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id.

Setelah dokumen diverifikasi secara sistem, pemohon akan menerima kode billing untuk pembayaran. Pembayaran dilakukan melalui bank atau kanal pembayaran resmi (Simponi/MPN G3).

Petugas imigrasi tidak menerima pembayaran tunai di loket pelayanan. Setelah pembayaran di terima Pemohon datang ke Kantor Imigrasi hanya untuk proses pengambilan foto (biometrik). Permohonan diproses sesuai kewenangan instansi terkait. Untuk Persetujuan Kantor Imigrasi Selesai dalam 3 hari kerja (setelah pengambilan biometrik). Sedangkan untuk Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi Selesai dalam 5 hari kerja.

Terkait pemberitaan mengenai adanya pungutan di luar biaya resmi, “kami sampaikan bahwa tidak dibenarkan segala bentuk pungutan di luar tarif PNBP karena sistem evisa.imigrasi.go.id dirancang untuk menutup celah praktik pungli.”

”Seluruh proses transaksi keuangan dilakukan langsung ke kas negara melalui sistem perbankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan imbalan apa pun kepada petugas dan tidak menggunakan jasa perantara (calo) karena Penggunaan platform online bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh dalam pelayanan.” (skt)