Pojokkiri.com

Kapolres Lamongan Imbau Petani Tidak Memasang Listrik Jebakan Tikus

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si. ( Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Menyikapi pemberitaan terkait jatuhnya korban akibat penggunaan listrik untuk jebakan tikus di beberapa wilayah ditanggapi serius oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si.

Menurut Kapolres, walaupun korban akibat jebakan tikus yang menggunakan listrik tersebut telah memakan korban jiwa di Kabupaten Lamongan, namun sebagai langkah antisipasi, dirinya memberikan arahan dan himbauan kepada seluruh personil Polres Lamongan, terutama para Bhabinkamtibmas untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para Petani.

” Sampai saat ini di Lamongan kejadian tersebut ada beberapa kasus. Namun perlu hal ini kami sampaikan sebagai upaya pencegahan biar tidak terulang peristiwa seperti itu,” kata Kapolres Lamongan kepada Pojok Kiri, Rabu (30/11/2022).

Dirinya menyampaikan untuk membasmi hama tikus sebaiknya tidak perlu menggunakan jebakan listrik yang dapat membahayakan jiwa. Namun lebih baik pembasmian hama tikus dilakukan dengan cara-cara tradisional.

“Misalkan menggunakan burung hantu atau ular, itu bisa digunakan. Karena rantai makanannya kan seperti itu. Namun hati-hati juga ketika memakai ular, karena (Ular) juga bisa menyerang manusia,” lanjutnya.

Kapolres menyampaikan, peristiwa jatuhnya korban jebakan tikus menggunakan listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

” Kalau hal tersebut sampai menimbulkan korban, tentunya akan tetap kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, jika ditemukan unsur pidananya,” tegasnya.

Dirinya menyarankan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan yang berniat untuk membuat jebakan tikus menggunakan listrik agar mengurungkan niatnya karena dapat membahayakan orang lain.

” Saya harap tidak terjadi di Kabupaten Lamongan, untuk itu saya tekankan urungkan niat jika ingin membuat jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Jangan sampai nanti dapat berurusan dengan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana,” harap Kapolres.(lut)