Pojokkiri.com

Polsek Mantup Amankan Truk Angkut 35 Kayu Jati Gelondongan

Truk Nopol S-8662-AD yang memuat 35 kayu jati ilegal diamankan di Polsek Mantup Polres Lamongan. (Foto Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Petugas Perhutani RPH Babatan dan Polsek Mantup menggagalkan pencurian kayu jati. Sebanyak 35 kayu jati gelondongan berbagai ukuran diamankan.

Kayu jati gelondongan tersebut diamankan bersama truk Nopol S-8662-AD dikawasan hutan milik Negara petak 64P RPH Babatan, BKPH Mantup, KPH Mojokerto.

Dalam informasi yang diperoleh disebutkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat Petugas Perhutani RPH Babatan Mantup melakukan patroli rutin, di kawasan hutan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto itu.

Mendadak, petugas mendapati sebuah truk berisi muatan kayu jati tengah terparkir. Titiknya tak jauh dari jalan raya. Truk itu ditemukan tanpa sopir.

“Betul. Awalnya kami mendapati truk bermuatan gelondongan kayu jati. Petugas lantas melakukan pelacakan lebih intensif,” jelas Kapolsek Mantup AKP Muhamad Qosim, Selasa (29/11/2022).

Pelacakan lebih intensif tersebut yakni menelusuri jejak ban truk ke dalam hutan Babatan. Sementara truk tersebut dibawa ke kantor Polsek Mantup sebagai barang bukti.

“Setelah dicek lebih detail, ternyata ada 6 tunggak baru di kawasan hutan Babatan. Sehingga kami memastikan jika gelondongan kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan Babatan,” ujar Qosim.

Lebih lanjut Qosim menyampaikan, meski hampir dapat dipastikan 35 gelondong kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan Babatan petak 64P, tapi pihaknya masih mencari tahu siapa pemilik atau sopir truk ini.(lut)