Pojokkiri.com

Kebijakan Sengsarakan GTT Dan PNPNSD, Pj Gubernur Adhi Karyono Malah Bela Kadindik Jatim

Gak jelas blas…..Pj Gubernur Adhi Karyono Malah Bela Kadindik Jatim

Surabaya, Pojok Kiri- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paweai tampaknya bisa bernafas lega. Meski kebijakannya terkait pengalihan pembayaran BPJS Kesehatan GTT dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) Jawa Timur ke masing-masing sekolah salah dan disorot kalangan pihak legislatif.

Pria yang juga pj walikota Batu tersebut malah mendapat pembelaan dar Pj gubernur Jawa Timur Adhi Karyono. Ditemui di sela-sela usai sidang paripurna di DPRD Jawa Timur, senin (23/4/2024) mantan pejabat Kemensos RI ini mengatakan alasan pengalihan tersebut dengan tujuan adanya kemandirian di unit atau satuan kerja (satker) dilingkungan masing-masing dinas.

“Tentunya di satker-satker tersebut bisa bekerja sendiri dan tentunya ada pengawasan,”terangnya. Adhi Karyono mengatakan pihaknya tidak menginginkan adanya sentralistik dalam pelaksanaan masing-masing tugas dari satker.

“Yang tahu persis kondisi di lapangan itu masing-masing satker,”jelasnya. Kekawatiran adanya pungli di setiap sekolah jika aturan tersebut di jalankan, Adhi Karyono mengaku pihaknya mempunyai mekanisme untuk penanganan.

“Pengawasan diperketat untuk menghindari adanya pungli tersebut dan dijalankan sesuai mekanisme yang ada,”jelasnya.

Kesejahteraan para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) di Jawa Timur terancam. Pasalnya Dinas Pendidikan Jawa Timur dan mengancam kesejahteraan para guru tidak tetap (GTT) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) di Jawa menghentikan pertanggungan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi para GTT dan PNPNSD di Jawa Timur.

Melalui nota dinas nomor 900.1/1701/101.5/2024 yang ditujukan kepala cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh kepala dinas Aries Agung Paewai tersebut, beban pembayaran iuran BPJS kesehatan GTT dan PNPNSD di Jawa Timur diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Dalam nota dinas yang ditandatangani oleh pria yang juga pj walikota Batu itu disebutkan alasan menghentikan tanggungjawab untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi GTT dan PNPNSD di Jawa Timur dikarenakan terjadi perubahan anggaran sehingga mengakibatkan tidak mencukupi membayar iuran BPJS kesehatan bagi GTT dan PNPNSD kepada pemberi kerja sesuai pasal 13 ayat(1) yang semula pembebanan pembayaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Jawa Timur dialihkan pembebanannya kepada pihak sekolah.(wan)