
Mojokerto, Pojokkiri.com.
Kecewa dengan vonis 3 tahun penjara atas kasus penggelapan dana perusahaan keluarga senilai Rp 12 miliar yang dijatuhkan kepada penhusaha ban asal Kota Mojokerto Herman Budiyono, Pengacara Michael menilai majelis hakim tidak objektif, Senin (16/12/2024) .
Putusan ini menuai kritik keras dari pengacara Herman, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL, yang menilai Majelis Hakim tidak objektif dalam menyikapi bukti-bukti di persidangan.
Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Senin (16/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dengan didampingi dua hakim anggota, Jantiani Longli dan Jenny Tulak. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Herman terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan.
Michael, pengacara Herman, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan ini. Ia mengungkapkan bahwa bukti setoran modal senilai Rp3 miliar yang diajukan oleh pihaknya hanya diakui Rp1 miliar oleh hakim.
“Kami melampirkan bukti yang sah terkait setoran modal Rp3 miliar, tapi hakim hanya mengakui Rp1 miliar. Yang Rp2 miliar ke mana? Ini jelas bentuk pengabaian bukti yang sangat krusial,” ujarnya dengan nada kecewa.
Selain itu, ia mempertanyakan klaim modal sebesar Rp3,5 miliar dari pihak lain yang menurutnya tidak pernah dibuktikan selama persidangan. Michael juga mengkritik dasar keputusan hakim yang menilai persero pasif tidak boleh melanjutkan usaha tanpa persetujuan bersama, padahal akta pendirian perusahaan sudah mengatur hal sebaliknya.
Michael menyoroti kredibilitas neraca keuangan yang dijadikan salah satu dasar putusan. Ia menyebutkan bahwa asal-usul neraca tersebut tidak jelas dan tidak pernah terkonfirmasi siapa pembuatnya.
“Neraca yang dijadikan dasar putusan tidak bisa diverifikasi. Bagaimana mungkin neraca yang tidak jelas asal-usulnya dianggap sebagai kebenaran sah?” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa Majelis Hakim hanya mengutip sebagian pandangan ahli yang mendukung putusan, tanpa mempertimbangkan keseluruhan penjelasan yang justru menyarankan agar sengketa ini diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Herman, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta empat tahun. Hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, seperti tanggungan keluarga yang dimiliki Herman. Namun, faktor memberatkan seperti besarnya kerugian Rp12 miliar dan catatan hukum terdakwa menjadi alasan yang memperberat vonis.
Michael menilai tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. “Tuntutan jaksa hanya didasarkan pada perpindahan uang, tanpa melihat fakta bahwa ini adalah sengketa perdata yang belum tuntas,” paparnya.
Michael memastikan pihaknya akan mengajukan langkah hukum lanjutan, termasuk mempelajari salinan putusan lengkap untuk mengevaluasi bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan. Ia juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim kepada Jamwas Mahkamah Agung.
“Kami merasa putusan ini tidak adil. Majelis Hakim seharusnya lebih objektif dan tidak hanya mengandalkan tuntutan jaksa. Kami akan memperjuangkan hak klien kami melalui jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama di bisnis keluarga, agar sengketa serupa dapat dihindari di masa depan. (tri)

