Pojokkiri.com

Kedapatan Memiliki Sabu, MAS Seorang Pelaut Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Sabu, MAS Seorang Pelaut Ditangkap Polisi
Kedapatan Memiliki Sabu, MAS Seorang Pelaut Ditangkap Polisi

 

Surabaya Pojok Kiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak henti hentinya memberantas Peredaran Narkoba di wilayahnya, kali ini menyasar seorang Pelaut yang kedapatan memiliki sabu.

 

AKP Khusen Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Sabtu 30 Maret 2024 saat Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai Narkotika sabu-sabu.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jl. Nambangan 1 Kelurahan Kedung Cowek Kecamatan Bulak Surabaya.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu poket klip plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram beserta plastik pembungkusnya,” ucap AKP Khusen, pada Senin (22/4/2024).

 

Petugas kembali melakukan penggeledahan satu buah bungkusan kertas dengan di lakban warna hitam, satu unit handphone dan satu unit sepeda.

 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Dari pengakuan pelaku MAS sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial MIK (DPO) dan rencananya akan dijual kembali oleh pelaku,” pungkas Kasat Narkoba.

 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Sam-pk).