Pojokkiri.com

Kejari Jombang Bongkar Skandal Kredit Fiktif: Mantan Pimpinan BPR Jatim Jombang Jadi Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar

Ponco Mardi Utomo, mantan Pimpinan BPR Jatim Jombang ditetapkan tersangka oleh Kejari Jombang

Jombang, Pojokkiri.comKejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan Ponco Mardi Utomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit dana bergulir senilai Rp1,5 miliar.

Ponco, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim UMKM Jawa Timur Cabang Jombang periode 2019–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 15 Juli 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada temuan dua alat bukti yang cukup, yang menguatkan dugaan keterlibatan Ponco dalam praktik penyaluran kredit yang menyimpang.

“Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025, dilakukan penetapan kepada Tersangka Ponco selaku Pimpinan Cabang Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur Cabang Jombang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penyaluran Kredit Dana Bergulir kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar tahun 2021,” ujar Ananto, saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (21/07) pagi.

Ananto menjelaskan kejanggalan dalam proses pemberian kredit terungkap dari sejumlah pelanggaran prinsip kehati-hatian oleh Ponco dan tim Komite Kredit. Permohonan kredit diajukan oleh Tjahja Fadjari, M.Eng., yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan.

“Meski dana sebesar Rp1,5 miliar diajukan untuk pengembangan usaha budidaya tanaman porang, hasil penyidikan mengungkap bahwa permohonan tersebut disetujui tanpa prosedur verifikasi yang layak. Dalam Surat dari Direktur Utama PT BPR Jatim kepada Cabang Jombang, ditegaskan bahwa tanggung jawab survei kelayakan sepenuhnya berada di tangan pimpinan cabang,” ungkapnya.

Namun, faktanya Ponco Mardi Utomo tidak menjalankan tugas tersebut sesuai ketentuan.

Tim penyidik menemukan bahwa Ponco Mardi Utomo mengabaikan berbagai aspek penting dalam proses pemberian kredit. Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan di antaranya adalah:

Mengabaikan dokumen pengajuan dan agunan yang tidak sesuai.

Tidak melakukan survei langsung ke lokasi usaha, lahan pertanian maupun perkebunan.

Tidak mempertimbangkan risiko bisnis, seperti ketidakpastian pembeli hasil panen porang pada tahun ketiga.

Tidak membuat laporan perkembangan kredit maupun mengambil langkah penagihan saat terjadi tunggakan pada tahun 2022.

Mengabaikan hasil BI Checking yang menunjukkan bahwa debitur bukan merupakan pelaku usaha mikro, kecil, atau menengah.

“Tersangka Ponco Mardi Utomo selaku Pemutus Kredit dan Komite Kredit tidak mempedomani prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam SK Direksi dan Peraturan Gubernur Jawa Timur,” imbuh Kasi Pidsus.

Atas perbuatan kedua tersangka Ponco Mardi Utomo dan Tjahja Fadjari negara mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Hal ini dikuatkan melalui laporan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Kumalahadi, Sugeng Pamudji & Rekan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Nomor: KSPY/LAPNA-03.K/IV/2025 tanggal 23 April 2025.

Perbuatan Ponco Mardi Utomo tidak hanya mencoreng integritas lembaga perbankan, tetapi juga telah mengabaikan tanggung jawab sebagai pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menyeleksi penggunaan dana publik.

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga digunakan sebagai dasar hukum penjeratan (Sam)

Berita Terkait

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi PT DJA: Kejari Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar