Pojokkiri.com

Kepolisian Lamongan Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 4,84 Gram Sabu

 

Ilustrasi sabu-sabu

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan menangkap pengedar narkoba di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Terduga pelaku berinisial KS (29) warga Desa Sedayulawas RT 03 RW 06, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan ini diamankan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi yang di dapat POJOK KIRI kronologi penangkapan tersebut bermula saat Unit II Narkoba Polres Lamongan melakukan patroli mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika sabu-sabu di wilayah Kecamatan Brondong.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan bertempat di dalam rumah di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, petugas mengamankan seorang laki-laki dengan ciri ciri sama dengan identitas terduga pelaku KS, kemudian dilakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,84 gram, 2 sobekan tisu, 1 sekrop dari sedotan, 1 buah botol permen XYLITOL, 1 pack plastik klip.

Kemudian 1 timbangan digital, 1 HP TECNO SPARK GO 1 warna putih no sim card 088184***** milik terduga pelaku.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku, bila terbukti bakal terancam pasal pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(lut)