
Situbondo, Pojok Kiri
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo, menyebut Alfamart dan Indomaret di Kota Santri rutin sekali dalam membayar pajak parkir ke daerah. Di tahun 2024 realisasi pajak parkir untuk Indomaret sebesar Rp 3.997.500, sedangkan Alfamart sebesar Rp 3.547.500.
Realisasi di tahun 2025, pajak parkir sampai bulan April, Indomaret sebesar Rp 1.230.000, Alfamart sendiri Rp 1.110.000.
Hal ini disampaikan Heri Sutiyono, Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah (P3SIPD) Bapenda Situbondo, Rabu, (4/6/2025)
“Untuk pajak parkir, pajak reklame Alfamart dan Indomaret itu rutin sekali. Untuk pembayarannya luar biasa dukungannya dalam berpartisipasi pembayaran pajak, ” katanya.
Ia, juga meminta kepada para pelaku usaha lainnya khususnya di Kota Santri, agar taat dan tidak lupa bayar pajak.
” Mohon kepada masyarakat yang beraktivitas usaha di Kabupaten Situbondo, jangan melupakan pajak, ” terangnya.
Sementara itu, Heri sapaan akrab Kabid Bapenda asal Kecamatan Arjasa, Situbondo, menegaskan bahwa pajak adalah indikator penting bagi pembangunan di daerah. Dengan alasan itulah, ia meminta para pelaku usaha tidak lalai dalam membayar pajak.
” Pajak adalah indikator penting bagi pembangunan daerah, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 dan turunannya. Untuk pajak daerah dan retribusi di Kabupaten Situbondo, memakai Perda Nomor 7 Tahun 2023,” pungkasnya. (Inul)

