
Surabaya, Pojokkiri.com — Dalam semangat mendukung program nasional Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Overload (ODOL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak meluncurkan gerakan sosialisasi intensif yang langsung menyasar para pelaku usaha transportasi serta pengemudi truk di wilayah hukumnya.
Sosialisasi bertajuk “Menuju Indonesia Zero Kendaraan Over Dimensi dan Overload” ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, SH. Ia bersama jajarannya menerapkan pendekatan proaktif jemput bola dengan menyambangi perusahaan-perusahaan ekspedisi di Surabaya.
Kali ini, fokus sosialisasi diarahkan kepada dua perusahaan transportasi, yaitu CV Eko Trans dan Himeji Ekspres. Kegiatan ini berlangsung dari 1 hingga 30 Juni 2025, sebagai bentuk pencegahan sebelum penegakan hukum dilaksanakan secara menyeluruh.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung program pemerintah Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading. Kami sosialisasi langsung kepada para pelaku usaha ekspedisi,” ujar AKP Imam di sela-sela kegiatan.
Dalam sesi tatap muka, AKP Imam menekankan bahwa truk dengan dimensi berlebih atau muatan melebihi batas merupakan ancaman nyata bagi keselamatan berlalu lintas. Ia mengingatkan pentingnya pengusaha mengembalikan kendaraan ke standar teknis sesuai hasil uji KIR.
“Saya meminta agar truk-truk pengangkut yang over dimensi segera dikembalikan ke standar spesifikasi sesuai dengan KIR,” tegasnya.
Tak hanya itu, materi sosialisasi juga memuat dampak negatif pelanggaran ODOL, baik bagi pengemudi, pengguna jalan lain, maupun kelangsungan infrastruktur jalan.
“Kami berharap melalui sosialisasi yang kami gelar ini membangun kesadaran bersama bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci keselamatan bersama,” tambah AKP Imam.
Meski saat ini masih dalam tahap sosialisasi, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas setelah periode edukasi berakhir.
“Saat ini, kami dan jajaran masih dalam tahap sosialisasi. Jangan sampai nanti di bulan berikutnya kami harus melakukan penindakan,” ujarnya mengingatkan.
Ia juga menyampaikan bahwa konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan ODOL cukup berat. Pengemudi maupun perusahaan bisa dikenai sanksi pidana.
“Pengendara yang tidak taat aturan terkait kebijakan pembatasan kendaraan overload dan over dimension bisa dikenai sanksi pidana. Khusus untuk pelanggaran over dimension, bisa terjerat Pasal 277 dengan denda maksimal Rp 24 juta atau kurungan hingga 6 bulan,” papar AKP Imam.
Dengan semangat persuasif, Kasat Lantas berharap semua pihak terkait segera melakukan penyesuaian dan perbaikan, demi menciptakan transportasi jalan yang aman dan tertib.
“Setiap kendaraan sudah memiliki spesifikasi teknis, termasuk dimensi. Jika ada penambahan ketinggian maupun panjang bak dengan tujuan mengangkut lebih banyak, itu harus dikembalikan ke kondisi semula. Jika tidak, akan ada penerapan sanksi pidana. Untuk saat ini, kami fokus pada sosialisasi,” pungkasnya (Sam)

