Pojokkiri.com

Komisi C DPRD Kabupaten Jombang Bahas Molornya Proyek RSUD Ploso.

Jombang, Pojok Kiri.com – Molornya pengerjaan proyek pembangunan gedung baru RSUD Ploso mendapat perhatian DPRD setempat. Buktinya, Komisi C DPRD Kabupaten Jombang menggelar hearing dengan pihak terkait. Antara lain, RSUD Ploso, Inspektorat dan Kabag Hukum. Selain membahas molornya proyek RSUD Ploso juga Puskesmas Mojowarno dari batas tahun anggaran.

Dalam pembahasan itu, Komisi C meminta tegas pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Ploso, terkait belum rampungnya proyek bangunan gedung baru dari batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
Ketua komisi C DPRD Jombang, Choirul Anam mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada, jika pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan maka denda harus diterapkan. “Komisi C ini dikejar-kejar terus dengan rekan media terkait kondisi ini. Kok Komisi C diam saja, kog mlempem dengan dua proyek tersebut masih dikerjakan, padahal tahun anggaran sudah ganti. Seolah-olah proyek tersebut multiyears,” kata Choirul.
Komisi C juga mengungkapkan, dilanjutkannya pekerjaan pada dua proyek tersebut meski melampaui tahun anggaran, atas dasar kebijakan bupati. “Kami ingin tahu pijakan yang jelas atau payung hukumnya terkait persoalan ini,” tegasnya.
Sementara, Kepala Inspektorat Jombang, Eka Suprasetya membantah adanya kebijakan tersebut. Dia menyatakan, pekerjaan pada dua proyek tersebut masih bisa dilakukan meski melampaui tahun anggaran.
Alasannya, mengacu pada Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Bagian Ketujuh Pasal 56. “Pada ayat 1 menyebut, dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” kata Eka.
Dijelaskan Eka, pada ayat 2 disebutkan, pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang di dalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada penyedia, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan. Sedangkan pada ayat 3, lanjut Eka membaca Perpres, pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran. “Jadi, proyek RSUD Ploso dibayar sesuai capaian pekerjaan kepada penyedia. Pada tanggal 30 Desember 2019, pekerjaan mencapai 97 persen. Karena pekerjaan kurang 3 persen, penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan, dan dibuatkan adendum kontrak oleh PPK (pejabat pembuat komitmen). Disamping itu, denda keterlambatan masih berjalan karena kesalahan penyedia jasa. Dan sisa pekerjaan tersebut dibayar pada P-APBD 2020,” ungkap Eka.
Terpisah, menurut Iskandar Zulqarnsin direktur RSUD ploso  hanya menambahkan, jika progres pembangunan RSUD Ploso, per hari Selasa (14/1) ini sudah mencapai 98,54 persen. “Saat inspeksi mendadak (Sidak) Bupati waktu itu mencapai 97 persen,” katanya.
Sekedar diketahui, ada empat pekerjaan gedung di RSUD Ploso, yang dikerjakan satu rekanan yakni PT Anggaza Widya Ridhamulia, Surabaya, dengan batas kontrak berbeda-beda. (fer)