
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan aksi berulang di Empat lokasi kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan polisi yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi.
AKBP Aris menjelaskan lagi kemudian pada 28 September 2024 para pelaku melakukan aksinya lagi di Jalan Jojoran 3A, Gubeng dan Pada 13 Juli 2024, para pelaku memetik motor di parkiran lapangan badminton, Jalan Dharmawangsa, Gubeng Surabaya.
Aris panggilan karibnya mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya mereka berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Begitu sasaran ditemukan, keduanya berbagi peran. LDE dengan cepat merusak kunci kendaraan, sedangkan MIA berjaga-jaga di sekitar lokasi. Setelah berhasil, motor hasil curian dijual ke penadah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mengejar jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan serupa akan terus diberantas demi menjaga keamanan masyarakat Surabaya (Sam).

