Pojokkiri.com

Komplotan Curanmor Beraksi Empat TKP Tumbang Ditangan Polrestabes Surabaya

Komplotan Curanmor Beraksi Empat TKP Tumbang Ditangan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.comTim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang meresahkan masyarakat Kota Surabaya. Dua pelaku, yakni LDE (20) dan MIA (20), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya, diringkus usai teridentifikasi melalui rekaman CCTV.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan aksi berulang di Empat lokasi kasus ini terungkap berdasarkan empat laporan polisi yang mencatat aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Dari catatan kepolisian pelaku melakukan aksinya pada 12 September 2024 di Jalan Bronggalan Sawah, Tambaksari Surabaya. Kemudian pada 16 Juni 2024, mereka juga melakukan aksi pencurian di Klinik Yes Dental, Jl. Dr. Prof. Moestopo, Gubeng Surabaya,” tutur AKBP Aris pada Senin (02/12) siang.

AKBP Aris menjelaskan lagi kemudian pada 28 September 2024 para pelaku melakukan aksinya lagi di Jalan Jojoran 3A, Gubeng dan Pada 13 Juli 2024, para pelaku memetik motor di parkiran lapangan badminton, Jalan Dharmawangsa, Gubeng Surabaya.

Dalam setiap aksinya, pelaku LDE bertindak sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Sementara, MIA bertugas sebagai joki dan memantau situasi untuk memastikan aksinya tidak terdeteksi,” tandas AKBP Aris, kepada wartawan Pojokkiri.

Aris panggilan karibnya mengatakan bahwa pelaku saat melakukan aksinya mereka berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari target. Begitu sasaran ditemukan, keduanya berbagi peran. LDE dengan cepat merusak kunci kendaraan, sedangkan MIA berjaga-jaga di sekitar lokasi. Setelah berhasil, motor hasil curian dijual ke penadah.

Dari rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi bukti utama yang mengarahkan polisi kepada pelaku. “Dari analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang selama ini beraksi di wilayah Tambaksari dan Gubeng,” ujar Aris.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mengejar jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan motor hasil curian.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman dan terpantau,” tambah AKBP Aris.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa kejahatan serupa akan terus diberantas demi menjaga keamanan masyarakat Surabaya (Sam).

 

Berita Terkait

Pertikaian Berujung Maut di Ngaglik, Pria Habisi Kekasih dengan Piringan Barbel Dibekuk Polisi 

Kapolrestabes Surabaya Beri Penghargaan Anggota Ungkap Curanmor dan Kasus Tabrak Lari Viral

Pengedar Sabu-Sabu Jawar Surabaya Digerebek Polisi Saat Tidur Nyenyak