
LAMONGAN, POJOK KIRI.com-Tim Joko Tingkir Polres Lamongan dibantu anggota Polsek Deket berhasil menangkap pria berinisial AA(29), warga Puncul, Desa Babat Kumpul, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, atas dugaan pencurian motor milik temannya.
AA diduga mencuri motor Honda Beat S-4583-JCQ milik MDK (19) karyawan PT BMI di Desa Rejosari, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Sabtu (16/11/2024).
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, melalui KBO Satreskrim Polres Lamongan Iptu M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa insiden ini berawal ketika korban berangkat kerja di Pabrik Udang PT BMI.
Setiba tiba di pabrik milik Perusahaan Asing (PMA) ini, korban memarkirkan Sepeda Motor Honda Beatnya dengan nomor polisi S-4583-JCQ, dan setelah itu korban masuk pabrik untuk bekerja.
Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, korban menyadari kunci dan STNK sepeda motornya yang dia taruh di tas kerjanya hilang
“Meski sempat mencar kunci dan STNK di tasnya tidak di ketemukan. Kemudian, korban menuju parkiran pabrik dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Iptu M.Yusuf Efendi, Rabu (20/11/2024)
Untuk memastikan kendaraan motornya siapa yang mengambil, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke security pabrik.
“Sekuriti pabrik kemudian memeriksa rekaman CCTV bersama korban. Setelah melihat rekaman CCTV korban mengenali pelaku yang mengambil motornya yaitu AA temanya satu pabrik, ” tandasnya.
Setelah itu, security pabrik melaporkan kasus curanmor tersebut ke Mapolsek Deket, Mapolres Lamongan.
Mendapat laporan itu, petugas Polsek Deket berkoordinasi dengan Tim Joko Tingkir melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam pelaku curanmor tersebut dapat diamankan di Warung Dowo di Jalan Raya, perbatasan Lamongan-Gresik.
Selanjutnya, pelaku dibawah ke Polsek Deket dan diteruskan dibawah ke Mapolres Lamongan.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 Tahun Penjara,” pungkasnya.(lut)

