Pojokkiri.com

Konflik Sewa Lahan Perhutani Berakhir Heppy Ending

Kanit Reskrim Aiptu Yuliadi, bersama Kanit Intelkam Aiptu Sutrisno, KRPH Majenon, Harnoto  memberikan pemahaman tentang biaya Sharing Argo Foresty yang belum di bayar Tamiun dan Subur. (Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kanit Reskrim Polsek Modo Aiptu Yuliadi, melakukan upaya penyelesaian masalah konflik antara penggarap hutan di Dusun Rebuloh, Desa Kedunglerep, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Kamis (16/3/2023).

Awalnya, sejak 15 tahun yang lalu,Tamiun bersama anaknya yang bernama Subur mengerjakan lahan milik perhutani di petak 20C RPH Majenon untuk ditanami Jagung.

Sebagai anggota LMDH, Tamiun dan Subur, sejak tahun 2022 lalu, tidak mau membayar biaya sharing Agro Foresty sebesar Rp.600.000 pertahun dengan alasan tidak ada kecocokan dengan LMDH.

Kemudian Kanit Reskrim Aiptu Yuliadi, bersama Kanit Intelkam Aiptu Sutrisno, Harnoto ( KRPH Majenon) dan Suhardi (LBH) memberikan pemahaman tentang biaya Sharing Argo Foresty yang belum di bayar.

Kemudian setelah di jelaskan, Subur dan bapaknya Tamiun mengerti dan bersedia membayar biaya Sharing Argo Foresty tersebut kepada pihak Perhutani.

Kanit Reskrim Polsek Modo, Iptu Yuliadi menerangkan, selama pelaksanaan mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat yang dituang dalam surat pernyataan bersama.

“Kedua belah pihak sepakat tidak tuntut menuntut, dan tidak saling dendam mengingat permasalahan tersebut sudah di selesaikan secara mufakat kekeluargaan, ” terang Aiptu Yuliadi, pada media ini Senin (20/3). (lut)