Pojokkiri.com

Kosmetik Ilegal PT Glad Skin Care Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

Surabaya, Pojok Kiri
Usai sudah perjalanan PT Glad Skin Care, Pabrik kosmetik ilegal yang tidak mengantongi dan memiliki izin edar. Produsen ilegal ini digrebek Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada September 2019 lalu. Unit Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggebrekan terhadap PT. Glad Skin Care karena memproduksi kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang seperti Mercury dan Hidroquinone.

Dalam keterangannya saat Konferensi Pers, Kasubdit I Indagsi, Kompol Suryono mengatakan, Untuk pelaku yang ditetapkan tersangka yakni inisial MM direksi PT. Glad Skin Care berlokasi di Jalan Babatan Menganti Kav. 25 Surabaya, belum bisa dihadirkan karena masih proses pengembangan penyidikan.

“Kosmetik tanpa memiliki izin edar tersebut peredarannya sudah ada di seluruh wilayah Jawa Timur sejak tahun 2017 dan memiliki omzet memcapai 1,6 miliar per bulannya,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Lebih lanjut ia memaparkan, pada bulan September 2019, petugas mendapatkan informasi terkait peredaran kosmetik merek “KLT” tanpa izin edar dari BPOM dan mengandung bahan yang dilarang seperti mengandung Mercuri.

“Kami kemudian dengan sigap melakukan penyelidikan dari informasi yang didapat di Sidoarjo dan Kediri ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT tanpa izin edar tersebut,” jelasnya.

Kemudian pihaknya melakukan penggebrekan dan penangkapan. Dalam penggerebekan itu dilakukan penyitaan dari Yuli Yani sebanyak 2.294 buah. Dari Sucipto sebanyak 136 buah serta Novita Chelvandari sebanyak 10 buah.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 2244 buah kosmetik berbagai jenis merk KLT. Terhadap praktek perusahaan kosmetik ilegal, Kepolisian Polda Jatim akan menjerat tersangka dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” pungkasnya.(Gat)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Mobil dan Pemalsu STNK Antar Kota Diringkus Polda Jatim

Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2019 Selama 2 Minggu

Dua Kali Mangkir, Polda Jatim Surati Polisi Australia Untuk Tangkap Veronica

adminkiri01