Pojokkiri.com

KUHP Baru, Pengacara Kelas : Hakim Adalah Wasit Dalam Peradilan

Foto : Haji Ricky Ricardo H Allen

Situbondo,pojokkiri.com
Haji Ricky Ricardo H Allen disebut-sebut seorang pengacara kelas di Situbondo, menyebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru posisi pengacara adalah hakim garis, sedangkan hakim sendiri kedudukanya dalam ruang peradilan persidangan adalah wasit, Kamis (5/2/2026).

” Di dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang pada tanggal 2 Januari 2026 diberlakukan, ada beberapa hal perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum di negara kita. Pertama, dulu hakim itu sebagai penentu mulai dari awal persidangan, sekarang ini hakim itu menganalogikan kedudukan hakim menjadi seorang wasit dalam ruang peradilan persidangan. Pengacara, di dalam undang-undang yang baru nomor 1 tahun 2023 dengan KUHP 20 tahun 2025 kedudukan seorang pengacara di mana dalam KUHP yang lama itu hanya white and see, melihat mendengar tidak bisa berbuat apa-apa. Sekarang ini kedudukan seorang advokat menjadi hakim garis kalau saya menganalogikan, ” katanya.

Hakim, menurut dia dengan adanya KUHP yang baru harus bisa mengimplementasikannya.

“Kenapa, paradigma baru tercermin di sana dan itu harus diimplementasikan oleh mereka para majelis hakim. Dalam acara rapat persidangan sebuah tindak pidana itu hakim sekali lagi menjadi penengah, wasit lalu pertanyaannya siapakah pemainnya dalam persidangan? pemainnya yaitu seorang jaksa dan seorang pengacara dalam membela kliennya, ” terangnya.

Selain itu, dia juga berharap kepada para pengacara dan penegak hukum agar memiliki pemikiran integritas dalam menyambut datangnya KUHP yang baru.

” Di sana dibutuhkan pemikiran integritas, kredibel, kapabel dari kedua institusi itu kedua penegak hukum, ” pintanya.

Ricky, sapaan akrabnya mengungkapkan adanya putusan KUHP baru di Republik Indonesia, bukan semakin banyak tindak pidana. Tentunya harapan dia adalah agar penegakan hukum di Indonesia lebih mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, ada beberapa pidana yang tidak harus memenjarakan orang dalam KUHP yang baru itu. Di sana ada pengawasan, ada di sana kerja dan ada di sana denda bagi terdakwa. Pertanyaannya, kata Ricky adalah di sana dibutuhkan ketepatan dan kecepatan serta ketegasan pemerintah dalam membuat sebuah regulasi turunan di bawahnya. Agar penerapan itu tidak menjadi abu-abu, karena bila itu terjadi salah ruang persidangan menjadi abu-abu yang pada akhirnya tidak akan lagi menemukan kata adil yang hakiki.

Sementara itu, pria berperawakan bule ini mengaku di terakhir tahun 2025 hingga saat ini sudah menangani puluhan perkara, baik di Situbondo maupun di luar daerah lainnya.

” Alhamdulillah sudah 60 perkara yang ditangani dan alhamdulillah menang semua sesuai keinginan klien kami. Klien kami sangat puas alhamdulillah, ” pungkasnya. (Inul)