Pojokkiri.com

Kurang dari 24 Jam, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Spesialis Curanmor di Solokuro

 

Jalannya Pers Relase curamor di Ruang Rupatama Polres Lamongan, Kamis (5/2) sore.(Pojok Kiri For Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Komitmen Polres Lamongan dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Petiyin, Kecamatan Solokuro.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Lamongan, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut menimpa korban berinisial MU (47) pada Senin, 2 Februari 2026.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi di Pers Relase ungkap kasus curanmor Takerharjo, Selokuro Lamongan.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, beserta barang bukti hasil curiannya berkat penyelidikan cepat tim di lapangan,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman didampingi Kasatreskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (04/02/2026).

Kronologi dan Modus Operandi

Pencurian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat (S-4753-JAH) miliknya di pinggir jalan Dusun Petiyin untuk mencari rumput. Sekitar pukul 14.15 WIB, korban mendapati motornya telah raib.

Dua tersangka yang diamankan adalah W (38), warga Paciran yang bertugas sebagai eksekutor (pemetik), dan M (37), warga Desa Sendangagung yang bertugas mengawasi situasi serta mendorong motor hasil curian menggunakan kaki (stut).

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengembalikan motor curian kepada korban M.U.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Modus yang digunakan adalah berkeliling menggunakan motor Honda CBR untuk mencari sasaran. Saat menemukan motor korban, tersangka W mencoba menyalakan mesin dengan kunci palsu. Karena gagal menyala, motor tersebut akhirnya dibawa kabur dengan cara didorong oleh tersangka M menggunakan sepeda motor sarana.

Ancaman Hukuman dan Pengembalian Barang Bukti

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres Lamongan bersama Kasatreskrim dan Kepala Desa Takerharjo Selokuro.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan juga menyerahkan langsung sepeda motor tersebut kepada korban melalui Kepala Desa Takerharjo dengan status pinjam pakai.

“Pengembalian barang bukti ini gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Kapolres.

Ultimatum Kapolres

AKBP Arif Fazlurrahman memberikan peringatan keras kepada para pelaku kriminal di Lamongan agar tidak melakukan aksi nekat di wilayahnya. Ia memastikan pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Lamongan di nomor 0812-2222-5110. “Lapor apa saja akan kami tanggapi dan secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya.(lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: WWW.POJOK KIRI.COM DAN KORAN HARIAN PAGI POJOK KIRI