Pojokkiri.com

Lagi! Pengedar di Kemantren Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 0,50 Gram

Ilustrasi seperangkat alat sabu

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan menangkap seorang pria asal Desa Kemantrean RT 007 RW 004, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan berinisial KAR (25) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 0,5 gram di bengkel las Dusun Sekrikil, Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Kronologis penangkapan bermula hari Senin tanggal 10 Februari 2025, petugas Satreskoba Polres Lamongan saat melaksanakan kegiatan penyelidikan di daerah Kec.Paciran Kab. Lamongan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat yang diduga digunakan untuk tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut sampai sekira pukul 16.00 WIB, bertempat dibengkel las listrik Dusun Sekrikil Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, didapati seseorang dengan ciri-ciri yang sama sesuai dengan pulbaket.

Kemudian dilakukan penangkapan dan setelah diintrogasi mengaku bernama Kevin Ardiansyah dan digeledah diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, 1 (satu ) buah kotak bekas Rokok, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik.

Kemudian 1 ( satu ) bendel plastic klip kosong dan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna Putih dengan nomer Sim card 082146774600. Untuk poses hukum dan kepastian hukum selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Lamongan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(lut)