Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri Lapor Menteri Agama, Kasus Dugaan Kekerasan dan Ujian Fiktif di Yayasan Ponpes

Foto : Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri laporkan salah satu yayasan pondok pesantren di Situbondo ke Menteri Agama RI. Laporan itu terkait adanya dugaan kekerasan dan dugaan ujian fiktif di lembaganya. Selasa, (18/3/2025)

Hal ini disampaikan Abd. Rahman Saleh Dewan Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kepada Pojok Kiri.

Ia, mengaku jika laporan dilakukan setelah mendapat pengaduan dari salah satu mantan wali santri dari yayasan ponpes tersebut.

” Setelah mendapatkan pengaduan dan mendapatkan kuasa dari pegadu dan mendapatkan kuasa, LBH Mitra Santri melaporkan ketua yayasan ponpes ke menteri agama dugaan dan ada indikasi tindakan kekerasan baik secara fisik maupun secara psikis terhadap ZL selama berada di pondok di bawah lingkungan yayasan ponpes tersebut dan dugaan adanya ujian fiktif yang terjadi di madrasah ibtidaiyah di lingkungan yayasan pondok pesantren tersebut, ” terangnya.

Selain itu, Abd. Rahman Saleh juga mengatakan laporannya dilakukan karena tidak ada sikap dari Kemenag Situbondo terhadap peristiwa itu.

Ia, berharap ada investigasi yang jelas dan terukur dari Menteri Agama Republik Indonesia.

“Jangan sampai ada sarang sarang kekerasan yang terselubung di lingkungan pondok pesantren. Bagaimana marwah dan nama pondok pesantren harus dijaga martabatnya, bagaimanapun ZL adalah merupakan anak bangsa yang harus dilindungi dan dijamin masa depannya, ” ucapnya.

Jika peristiwa itu dibiarkan, menurut Abd. Rahman Saleh pria asal Kecamatan Jangkar yang sekaligus seorang advokat dan dosen Universitas Ibrahimy Pondok Pesantren Salafiyah-Safiiyah Sukorejo itu, tentu akan sangat berbahaya terhadap keberadaan anak yang harus punya masa depan yang baik.

Abd. Rahman Saleh, mengharap adanya keadilan bagi anak dan keadilan pendidikan, perlindungan hukum terhadap indikasi adanya dugaan kekerasan terhadap ZL. Sedangkan laporan itu tertanggal 18 Maret 2025 dengan nomor 18032025 , “terangnya.

Di lain pihak, Kasi Pendidikan Madrasah pada Kemenag Situbondo, Mohammad Faris akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan dan ujian fiktif di salah satu yayasan pondok pesantren di Situbondo itu. Selasa, (18/3/2025)

Menurutnya, pihaknya telah memanggil kepala sekolah di yayasan pondok pesantren tersebut. Setelah dikonfirmasi, ZL memang tidak pernah ikut ujian secara otomatis tidak lulus.

” Setelah dikonfirmasi, kepala sekolah menyatakan bahwa ZL memang tidak pernah ikut ujian, sehingga secara otomatis tidak lulus dan tidak mendapatkan ijazah . Ijazah tersebut akhirnya dikembalikan ke pusat oleh Kemenag Situbondo, “katanya.

Terkait dugaan kekerasan, menurut Kasi Faris berada di luar kewenangan Kemenag.

” Masalah kekerasan itu bukan ranah kami, tetapi menjadi kewenangan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), “tegasnya.

Di pemberitaan sebelumnya, Saif mantan wali santri asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit menyebut ada dugaan kekerasan dan ujian fiktif di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Situbondo.

Pasalnya, yang menjadi korban dugaan kekerasan itu tak lain adalah anaknya sendiri yang masih berusia di bawah umur yakni ZL (13). Kejadian itu terjadi sekitar tahun 2024 kemarin ketika ZL masih duduk di bangku SD kelas VI di ponpes asuhan ZAA yang berada di wilayah Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Pengakuan sang putrinya itu, kata Syaif ZL sering mengalami kekerasan setiap hari dipukul, ditempeleng bahkan dipukul kayu sampai ada bekas memar ditubuh putrinya.

” Yang memukul ZAA dan IF Istrinya yang sering memukul. Kondisi anak saya dalam kondisi trauma, “ucapnya kepada Pojok Kiri, Minggu, (16/3/2025).Terkait adanya dugaan ujian fiktif, Syaif mengaku di bulan Juli 2024 mendengar informasi dari salah satu wali santri lainnya bahwa ZL diikutkan ujian tanpa sepengetahuan dirinya. Ironisnya, yang mengikuti ujian itu bukanlah anaknya namun orang lain namanya ZF yang masih adik kelas dari ZL.

” Katanya diluluskan tanpa sepengetahuan saya, dan anak saya tidak punya ijazah untuk melanjutkan di lembaga yang setara dengan SMP. Hingga saat ini tidak ada penyelesaian meski sudah ada dari salah satu tokoh atau kiai di Situbondo yang berkirim surat ke Kemenag, ujian fiktif ini diduga menggunakan joki, “terangnya.

Syaif, juga menyampaikan jika persoalan yang dialami anaknya itu sebelumnya sudah disampaikan kepada pihak Kemenag dan pihak terkait lainnya. Namun, yang terjadi hingga saat ini tidak ada penyelesaian sehingga anaknya secara psikologi mengalami trauma berat dan tidak bisa melanjutkan sekolahnya.

Ia, berharap dengan adanya kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi kembali. Sebab, menurut Syaif saat ini bukan zamannya mendidik seorang murid atau santri dengan cara kekerasan. Santri, siswa atau anak-anak adalah regenerasi harapan bangsa yang dilindungi oleh undang-undang.

“Jangan bilang mau mendidik, tapi mendidik dengan cara kekerasan karena bukan zamannya. Berharap adanya tindakan dari Kemenag dan pihak terkait lainnya terhadap lembaga yang jelas-jelas melakukan pelanggaran seperti yang telah terjadi yakni dugaan kekerasan dan ujian fiktif di pondok pesantren asuhan ZAA , ” pungkasnya.

Sementara itu, pihak yayasan pondok pesantren itu hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan yang terjadi. (Bersambung/Inul)