Pojokkiri.com

Curanmor Lintas Kota Ditangkap, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi

Polisi Bubutan Surabaya menangkap pelaku curanmor (Sam/pojokkiri)

Surabaya, Pojokkiri.comUpaya Tim Opsnal Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berbuah hasil. Seorang pria berinisial MS (38) sebagai pelaku curanmor lintas daerah diamankan.

Kapolsek Bubutan, AKP Vonny Farizky, mengungkapkan dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti mencengangkan, termasuk senjata tajam jenis samurai dan sabu-sabu.

“Awal terungkap kasus curanmor, Tim Opsnal Polsek Bubutan yang sedang berpatroli di Jalan Rembang, Surabaya, mendapati pelaku yang mengendarai motor honda Beat dengan nomor polisi AG-2301-VBU. Saat diminta berhenti, pria tersebut justru mencoba melarikan diri,” tutur AKP Vonny, pada Kamis (20/03/2025).

AKP Vonny menjelaskan saat diperiksa, polisi mendapati STNK yang digunakan tidak sesuai dengan fisik kendaraan. Pelaku MS diketahui, warga Endrosono, Surabaya, langsung diamankan ke Polsek Bubutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi mengungkap fakta mencengangkan. MS mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di Kabupaten Jombang. Salah satu motor curian, Honda Vario 150, telah dijual di Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Madura, dengan harga Rp4,5 juta,” katanya.

Tak hanya itu, ungkap AKP Vonny, MS juga menjual tiga unit honda Beat hasil curian kepada seseorang penadah di Madura seharga Rp3 juta. Ia bahkan menerima barang hasil curian dari orang lain untuk dijual kembali, untuk memperoleh tambahan Rp1 juta dari transaksi tersebut.

“Selain menjual motor curian, MS menggunakan beberapa unit kendaraan hasil curiannya untuk melancarkan aksinya di lokasi lain,” jelas AKP Vonny.

AKP Vonny mengatakan pada saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan MS di Jalan Bulak Banteng Garuda, Surabaya, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan kuat pelaku dalam kejahatan curanmor.

“Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit honda Beat, STNK palsu kendaraan yang sama, uang tunai Rp2,65 juta, sabu-sabu dan alat hisap, senjata tajam jenis samurai sepanjang 50 cm, beberapa mata kunci T magnet pembuka kunci motor, satu mesin gerinda untuk membuat kunci T dan tiga plat nomor kendaraan,” tandasnya.

AKP Vonny Farizky, menambahkan penangkapan tersebut. “Tersangka MS sudah berulang kali melakukan pencurian di berbagai lokasi. Kami juga menemukan barang bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kejahatan lainnya,” ujarnya.

MS kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 dan 266 KUHP terkait penggunaan dokumen palsu
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

Dengan bukti yang telah dikumpulkan, polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap rekannya AM yang saat ini diburu Polisi (Sam)

Berita Terkait

Dijebak dengan Dalih Minta Antar Pulang, Begal Sadis Diringkus Polisi

Hindari Kucing, Minibus Hantam Warung dan Tiang Listrik di Surabaya, Pejalan Kaki Alami Patah Tulang

Terhalang Aturan Usia, Ribuan Jemaah Haji Lansia Jawa Timur Menanti Kejelasan