Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri : Laporan SPBU Panarukan Salah Kamar

Situbondo, Pojok Kiri

Setelah dipolisikan oleh pihak SPBU Panarukan, Media Online Teropong Reformasi (TR) buka suara. Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Polres Situbondo dinilai salah kamar.

 

Hal ini disampaikan Asrawi SH, Kuasa Hukum Media Online Teropong Reformasi kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Senin, (15/4/2024).

 

” Laporan SPBU Panarukan ke Polisi salah kamar dan seharusnya laporan tersebut ditujukan ke Dewan Pers. Ada hak jawab yang harus digunakan sebagai sarana klarifikasi terhadap sebuah pemberitaan, juga ditunjang dengan adanya MOU nota kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers “ujarnya.

 

Selain itu, Asrawi yang juga sebagai Direktur LBH Mitra Santri Situbondo juga mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian seharusnya mengabaikan adanya laporan ataupun pengaduan dari SPBU Panarukan. Sebab, itu kewenangan dari Dewan Pers.

 

” Akibat salah kamar dalam pelaporan tersebut, Polres Situbondo harus mengabaikan laporan atau pengaduan dari SPBU Panarukan, ” terangnya.

 

Asrawi menegaskan selama hak jawab belum dilakukan oleh media pers tersebut, pelaporan yang dilayangkan oleh SPBU Panarukan cacat secara prosedural.

 

” Selama hak jawab belum dilakukan oleh media pers, maka pelaporan tersebut cacat prosedural dan

bertentangan dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Bertentangan dengan nota kesepahaman antara dewan pers dan mabes polri,

bertentangan dengan kitab undang -undang hukum acara pidana nomor 8 tahun 1981,” tegasnya.

 

Sementara itu, Asrawi adavokat Santri ini juga menyampaikan bahwa pemberitaan Media Teropong Reformasi fakta bukan hanya cerita.

 

“Apa yang diberitakan Media Teropong Reformasi ada sumber beritanya, ada fakta beritanya sehingga sumber berita dan fakta berita sebagai hal yang tak terpisahkan dari olah data jurnalistik, ” pungkasnya. (Inul)