Pojokkiri.com

Lima Caleg Terpilih PKB Diganti KPU -Gara- gara Diberhentikan Partai, Gugat Cak Imin, Gagal Masuk Senayan

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI

Jakarta, Pojok Kiri.Com,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengganti lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang terpilih pada Pemilu 2024. Penggantian itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditetapkan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada Jumat, 20 September 2024.

“Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa,” dikutip dari salinan keputusan KPU yang diterima di Jakarta pada Ahad, 22 September 2024 seperti dikutip dari Antara.

Salah seorang anggota DPR terpilih dari PKB yang diganti berasal dari Daerah Pemilihan Riau II, yakni H. Mafirion. Dia digantikan oleh Hendri. Mafirion diganti karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR akibat diberhentikan dari partai tersebut.

Tiga orang lainnya juga diganti karena diberhentikan dari partai, seperti Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II yang digantikan oleh Anisah Syakur. Kemudian Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, serta Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande. Yang kelima adalah Fathan dari Dapil Jawa Tengah II,yang digantikan oleh Hindun Anisah. Farhan diganti karena mengundurkan diri.

Perihal pemberhentian tersebut, Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Melalui keterangan kuasa hukumnya di Jakarta pada Jumat lalu, kedua legislator terpilih dari PKB tersebut menggugat Cak Imin karena menganggap Cak Imin bertindak semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat.

Adapun dua calon legislator terpilih PKB, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf atau Gus Irsyad, akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin, 23 September 2024. Mereka menggugat KPU karena menilai penyelenggara pemilu itu telah mengamini penggantian nama mereka sebagai caleg DPR terpilih 2024-2029 dari PKB.

Lora Gopong mengatakan gugatan ini dilayangkan sebagai pembelaan terhadap hak rakyat yang telah memberikan hak suaranya kepada mereka dalam Pemilu 2024.

“Besok (didaftarkan). Ini sudah administrasi, maka kami lakukan pembelaan hak rakyat ini kepada PTUN. Yang kasihan itu kan teman-teman tim yang sudah euforia. Artinya, dengan kinerja kerasnya, berharap dan seterusnya. Tiba-tiba mendengar situasi kayak gini kan shock toh,” katanya kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 22 September 2024.

Taufik Hidayat selaku kuasa hukum kedua caleg mengatakan gugatan tersebut akan didaftarkan pada siang hari. Mereka baru mendapatkan salinan keputusan penggantian Lora Gopong dan Gus Iryad pada Sabtu, 21 September 2024. “Setelah Zuhur (didaftarkan), karena kami masih mematangkan,” katanya saat dihubungi Tempo pada Ahad.

Sebelumnya, Lora Gopong maju di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dengan nomor urut 5 dan Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II dengan nomor urut 4. Lora Gopong meraup 88.094 suara sah, sedangkan Gus Irsyad mendapat 83.884 suara sah.

Kemudian, tanpa ada pemberitahuan resmi dari partai, mereka disebut telah dipecat oleh PKB dan dan statusnya sebagai caleg terpilih akan diganti. Namun hingga kemarin, Lora Gopong menyebutkan belum menerima pemberitahuan resmi soal pemecatan dan penggantian itu.

“Ini nggak lazim, menurut saya. Kalau memang saya mau diganti, diajak bicara dong baik-baik. Nah, ini kan partainya diam-diam, KPU-nya juga diam-diam,” kata dia.

Dia mengaku mengetahui informasi pemecatan dan penggantiannya dari pemberitaan di media. “Pusing. Sementara berita itu kan sudah berseliweran di mana-mana tuh. Saya itu tiba-tiba jadi lebih ngetren dari Gus Yahya pada beberapa waktu ini. Tapi, ya gimana lagi,” ujarnya.

Dia mengatakan KPU sama sekali belum pernah menghubunginya untuk memverifikasi sebelum memutuskan penggantian tersebut. Bahkan, sebelumnya dia dan Gus Irsyad telah bersurat ke KPU untuk menjelaskan tidak pernah ada surat pemberitahuan pemberhentian atau pemecatan.

“Surat kami sampaikan kepada KPU dengan harapan tidak memproses surat dari DPP PKB. Ternyata, KPU tanggal 20 September justru melakukan penggantian caleg terpilih, sehingga kami mau menggugat,” kata Taufik.(tmp)