
Lamongan, Pojok Kiri.com- Seorang bapak-bapak asal Dusun Kumisik, Desa Lawangagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, EP (44), ditangkap Anggota Opsnal Satreskrim Polres Lamongan karena kedapatan bermain judi online.
Penangkapan terjadi saat tersangka tengah asyik bermain game judi Mahjong Ways 2 melaui situs di ponsel.
Bapak-bapak tersebut diringkus di sebuah warung kopi bernama Warung Kopi Chip Dusun Wringinanom, Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, S.Pd , mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
“Kami menyita satu unit ponsel Redmi 10 warna biru tosca, serta akun dana yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi perjudian,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Atas perbuatannya, EP kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU RI No. 1 Tahun 2024.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap aktivitas perjudian, baik online maupun offline,” tegas Ipda Hamzaid.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan menghindari terlibat dalam praktik perjudian, terutama judi online yang semakin marak.
“Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas perjudian demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.(lut)

