
Lamongan, Pojok Kiri.com-Satu lagi terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan.
Kali ini seorang pria paruh baya Munasik (49) warga Gang Kauman, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Munasik dibekuk saat berada disebuah rumah lantai 2 di Jalan Niaga Paciran, Senin (23/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Lamongan melalui Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Berbekal laporan dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil kami amankan saat berada di lokasi,” ungkap Hamzaid Kamis (26/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,37 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Di antaranya 4 buah plastik klip kosong, 1 buah bekas rokok Camel dan 1 buah handphone merek Vivo warna gold.
“Disaksikan Ketua RT, penggeledahan dilakukan langsung di tempat kejadian. Setelah itu pelaku berambut ala artis Yuni Shara itu bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Hamzaid menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Munasik diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Masih kata Hamzaid, petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan. Ini adalah bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.(lut)

