Pojokkiri.com

Menang Telak di Mahkamah Agung, Samuin Rebut Kembali Hak Tanah di Kawasan Elit HR Muhammad dari Korporasi

Surabaya, Pojok Kiri

Perjuangan panjang Samuin, seorang pengusaha asal Bangkalan, Madura, dalam mencari keadilan akhirnya berbuah manis. Melawan raksasa korporasi PT. Kencana Cipta Abadi dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Samuin berhasil memenangkan sengketa lahan di kawasan emas Jalan HR Muhammad No. 47, Surabaya.

​Sengketa yang bergulir sejak pertengahan 2023 ini berakhir klimaks setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan “palu godam” terakhirnya melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 79 PK/TUN/2025 pada 9 Oktober 2025. Amar putusan tersebut menolak upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh PT. Kencana Cipta Abadi.

​Advokat senior Akhmad Zaini, S.H., M.H., yang setia mendampingi Samuin, menyebut kemenangan ini sebagai kemenangan gemilang bagi pencari keadilan. Ia menyoroti bagaimana 10 sertifikat SHGB yang diterbitkan di atas lahan seluas 1.971 m² tersebut dinilai cacat hukum sejak awal.

​”Kami telah membuktikan di Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga PK, bahwa penerbitan sertifikat atas nama korporasi tersebut melawan hukum. Kini, tidak ada alasan lagi bagi BPN Surabaya I untuk menunda. Mereka wajib mematuhi hukum dengan mencabut 10 sertifikat tersebut,” ujar Zaini.

​Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset bernilai tinggi di jantung bisnis Surabaya barat. Dengan putusan ini, BPN Surabaya I didesak untuk segera melakukan administrasi pembatalan sertifikat SHGB No. 321 s/d 330 demi kepastian hukum bagi pemilik yang sah. (nhs)