Pojokkiri.com

Musrenbangdes Kemudi Fokuskan Skala Prioritas

Gresik, Pojok Kiri
Sebagai bentuk membenahi, menata serta membangun Desa Kemudi yang mandiri telah diselenggarakan Musrenbangdes. Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari Bapedda Gresik Hilmi, Camat Duduksampeyan Suropadi, Kasi Pembangunan Fuad, Kepala Desa M. Lazin, SH, BPD Muhajir, serta undangan lain yang representatif dalam keterwakilan, Rabu (2/10/2019) pukul 19.30 Wib.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kemudi, M. Lazin menyampaikan, untuk menuju Desa Kemudi yang mandiri dibutuhkan adanya kebersamaan dan rasa cinta kepada desa. Hal itu bisa dituangkan melalui usulan-usulan dalam Musrenbangdes.

Sementara itu, Ketua BPD, Muhajir menginginkan adanya keterbukaan dan kerjasama yang bersinergi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Ia berharap, perangkat desa dan masyarakat peka terhadap situasi yang ada serta sekaligus bisa menjadi kontrol dalam pelaksanaan pembangunan.

Camat Duduksampeyan, Suropadi berharap adanya sinergisitas pada seluruh komponen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan di segala bidang.

Ia juga mengingatkan harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan menstimulasikan bahwa desa mendapatkan hak untuk menerima bantuan dana dari APBD ataupun APBN serta sumber lainnya. Sebaliknya, desa/warga berkewajiban untuk melakukan pelunasan pajak serta menggunakan alokasi dana sesuai posnya.

Ia juga menjelaskan 7 Sumber anggaran untuk merealisasikan program yaitu:

1. Pendapatan Asli Desa (Pasar desa, Tanah Khas Desa )
2. Alokasi Dana Desa yang diperuntukan untuk Tunjangan Kepala Desa s/d RT dan Operasional kegiatan, dana ini bersumber dari APBN
3. Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukan untuk infrastruktur, Pemberdayaan masyarakat, Sarana dan Prasarana, Pemberdayaan Masyarakat kurang sejahtera.
4. Bagi Hasil Pajak dari Propinsi tentunya menyesuaikan dengan pelunasan pajak daerah.
5. Bantuan Keuangan Kusus (BKK) dengan pengajuan melalui proposal yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah atau kepada DPRD baik daerah maupun Pusat
6. Pihak Ketiga seperti CSR dan lain-lain.
7. Pendapatan Desa lainnya yang sah misalnya dari swadaya atau bentuk lain tidak bertentangan dengan aturan dan perundang undangan.

Perwakilan dari Bapedda Gresik, Hilmi menghimbau agar setiap usulan harus jelas dalam plotting, terutama dalam hal infrastruktur.

Ia menekankan sembari membacakan edaran Bupati berkenaan dengan pengolahan sampah sehingga diharapkan sampah bisa jadi salah satu isu dalam usulan, karena sampah bisa menjadi peluang penghasilan sampai terbentuknya Bank sampah.(Lon/Rof)

Berita Terkait

45 Yatim Piatu Disantuni Kades Jogodalu

adminkiri01

Konsultasi Persyaratan Jalur Independen, Puluhan Relawan Sukoiri Datangi Kantor KPU Gresik

Kades Kedamean Gresik Wujudkan Kemandirian Desa Lewat Pemberdayaan