Pojokkiri.com

Nasib, Gara-gara Jual Hasil Curian di Media Sosial, Pencuri Mesin Cukur Diciduk Polisi

MAG dengan tangan terborgol dibawah ke Polsek Sugio.(Foto:Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Barang bukti mesin cukur listrik milik Muhamad Ade Hermawan yang dicuri MAG. (Foto: Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Jajaran Polsek Polsek Sugio Polres Lamongan berhasil menggagalkan penjualan 4 unit mesin cukur lewat media sosial (medsos) oleh MAG (28), warga Dusun Juwet RT 007 RW 002 , Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Lucunya, MAG ditangkap karena postingannya itu dibaca salah satu pengguna medsos yang ternyata pemilik alat cukur.

Dari penyelidikan polisi, MAG sebelumnya mencuri 4 unit mesin cukur itu dipangkas rambut di utara jembatan Kayen, Desa Jubel Kidul, Kec.Sugio Kab. Lamongan.

Dari penelusuran polisi, MAG berhasil dilacak dan ditangkap saat COD di warung kopi Desa Semlaran, Kec.Sukodadi, Lamongan.

Kapolsek Sugio, AKP Ali Fatoni menerangkan, penangkapan terduga pelaku berawal laporan dari Muhamad Ade Hermawan (33) pengusaha pangkas rambut asal Desa Jubel Kidul, Kec. Sugio, Kab. Lamongan.

Ade melaporkan bahwa 4 unit mesin cukur listrik miliknya hilang dan mengaku melihat postingan di medsos. Menurutnya mesin cukur listrik yang dijual MAG di medsos itu adalah miliknya.

Selanjutnya polisi bersama korban melakukan penyelidikan keberadaan mesin cukur listrik yang akan dijual di medsos.

“Setelah itu Unit Reskrim Polsek Sugio mencoba untuk membeli barang tersebut secara Cod. Dan lokasi ketemuan dipilih di warung kopi Semlaran Sukodadi,” ujar Ali Fatoni.

Setelah barang diserahkan, MAG tidak berkutik. Dengan ditemukan barang bukti diantaranya 4 buah alat cukur listrik, sebuah gunting dan satu unit sepeda motor.

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya kita amankan di polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(lut)