Pojokkiri.com

Nekad Curi HP Teman, Dibekuk Polisi

tersa
tersangka diapit petugas
Jombang, Pojok Kiri.com – Moh Slamet (20), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek kini harus mendekam dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terpaksa diringkus anggota unit Reskrim Polsek Diwek setelah terungkap nekad mencuri 5 unit HP milik teman-temannya. Barang bukti yang diamankan berupa 2 dosbook HP milik korban.
Saat dikonfirmasi, AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek membenarkan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut. “Tersangka berhasil kami tangkap saat diketahui pulang ke rumah orang tuanya,” ujar Chairuddin, Jumat (10/1/2020).
Aksi nekad tersangka dilakukan pada 20 September 2019 lalu di sebuah masjid desa setempat. Semula, pelaku bersama lima orang temannya, sekitar pukul 02.30 tengah berada di masjid tersebut. Entah karena kelelahan dan mengantuk, mereka putuskan untuk tidur di masjid itu. “HP milik kelima temannya diletakkan disamping saat tidur,” jelasnya.
Tanpa diduga, ternyata kondisi tersebut dimanfaatkan tersangka untuk beraksi. HP milik kelima temannya langsung diembatnya. Selanjutnya, ketika salah satu temannya yakni Muh Agung Idzulhaq (19), terbangun, tersangka segera berpamitan untuk pulang. Tak curiga, temannya itu mengiyakan.
Namun tak lama, kelima temannya yang terbangun baru sadar kalau HP miliknya telah amblas. Mereka langsung curiga dan segera lapor ke polisi. “Apalagi, korban diketahui tak pulang ke rumah,” lanjutnya.
Dari laporan itu, petugas lakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka.
Akhirnya, setelah sekian lama mencari, diperoleh informasi kalau tersangka pulang ke rumah orang tuanya. Tanpa buang kesempatan, petugas langsung meringkusnya. “Tersangka akui perbuatannya, dan kini ditahan. Dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (arf)