
Situbondo, Pojok
Achmad Muhammad Hidayatullah warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo mendadak mendatangi Mapolres Situbondo. Selasa, (14/1/2025).Kedatangannya itu, secara resmi melaporkan oknum Kades SA wilayah Kecamatan Bungatan yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan.
Dari kejadian tersebut, Achmad mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 600 juta.
” SA (terlapor) menyewa 1 unit mobil Honda Brio dan 1 unit mobil Dihatsu Xenia, dengan bukti tertulis berupa 3 lembar kwitansi. Kejadiannya pada tanggal 8 Maret 2024, tanggal 19 Maret 2024 dan tanggal 21 April 2024. Ongkos sewa sebesar Rp 200.000/hari. Namun, SA terlapor itu menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan saya. Atas kejadian ini, saya mengalami kerugian sebesar Rp. 600 juta” ucapnya kepada Pojok Kiri. Selain itu, Achmad berharap dengan laporannya itu, pihak Polres Situbondo segera menindaklanjuti dan tidak mengabaikannya.
Diketahui Polres Situbondo, telah menerima adanya laporan tersebut berdasarkan nomor LPM/17.Satreskrim/1/2025/SPKT/Polres Situbondo.
Sementara itu, SA oknum Kades di wilayah Kecamatan Bungatan itu, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan di Polres Situbondo. (Bersambung/Inul)

