
Lamongan, Pojok Kiri.com- Sepeda motor jenis Honda CRF bernomor polisi S- 3458-JPB milik M.Yunan Ahmadi, S.T (46) warga Perum Made Karyo, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Senin (12/1/2024) raib digondol maling.
Padahal sepmor tersebut diparkir korban di teras rumahnya. Atas peristiwa tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolres Lamongan.
“Saya harap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap oleh polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar M.Yunan Ahmadi kepada Wartawan Pojok Kiri, sewaktu membuat laporan polisi di Mapolres Lamongan, Senin.
Sementara, laporan M.Yunan Ahmadi (korban) sudah diterima oleh petugas SPKT Polres Lamongan dan akan ditindaklanjuti oleh Tim Buser Reskrim Polres Lamongan.
Akibat kejadian itu korban M.Yunan Ahmadi menderita kerugian sebesar Rp 30 juta. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki dan memburu pelaku pencurian setmor itu yang sempat terekam kamera CCTV di rumah korban.(lut)

