
Kota Mojokerto, pojok kiri — Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang tertib dan nyaman melalui sistem parkir berlangganan. Di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di kawasan perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir) resmi guna memastikan pelayanan parkir di tepi jalan umum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan warga.
Langkah pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir berlangganan yang telah diterapkan. Dishub menilai, pelayanan parkir yang tertib bukan hanya berkaitan dengan penataan kendaraan, tetapi juga menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan kepastian pelayanan bagi masyarakat saat beraktivitas di pusat keramaian, kawasan perdagangan, maupun titik layanan publik lainnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, mengatakan monitoring dan evaluasi terhadap jukir resmi dilakukan secara rutin setiap hari, baik pada pagi maupun sore hari. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan para jukir menjalankan tugas sesuai ketentuan serta memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Setiap hari kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada jukir resmi, pagi dan sore. Kami ingin memastikan pelayanan parkir tetap tertib sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Menurut Hekamarta Fanani, pengawasan lapangan juga dibarengi dengan pembinaan dan sosialisasi kepada para jukir agar senantiasa mengedepankan etika pelayanan, bersikap ramah kepada pengguna jasa parkir, serta tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Tak hanya menyasar petugas parkir, Dishub Kota Mojokerto juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk memasang stiker parkir berlangganan sebagai tanda resmi kendaraan telah terdaftar dalam program parkir berlangganan Kota Mojokerto.
Ia menjelaskan, stiker parkir berlangganan memiliki fungsi penting sebagai identitas kendaraan yang telah memenuhi kewajiban retribusi parkir. Dengan menunjukkan stiker tersebut kepada jukir resmi, kendaraan berplat nomor Kota Mojokerto tidak lagi dikenakan pembayaran parkir di tepi jalan umum yang menjadi lokasi parkir resmi pemerintah daerah.
“Stiker parkir berlangganan ini menjadi bukti resmi yang dapat ditunjukkan kepada jukir saat parkir di tepi jalan umum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir ataupun membayar lagi apabila kendaraan sudah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan diterapkan untuk menciptakan tata kelola parkir yang transparan, tertib, dan akuntabel. Selain itu, sistem tersebut juga diharapkan mampu meminimalisasi potensi pungutan liar maupun kesalahpahaman antara pengguna kendaraan dan petugas parkir di lapangan.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara konsisten, pembinaan terhadap jukir resmi, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Mojokerto berharap pelayanan parkir di tepi jalan umum dapat semakin profesional dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang aman, tertib, dan berorientasi pada kenyamanan masyarakat.(Mar)

