Pojokkiri.com

Pelaku Curanmor Amatir di Lamongan Digulung Polisi

 

Jayus tersangka pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek Kedungpring.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Tim Joko Tingkir Polres Lamongan bersama petugas Unit Reskrim Polsek Kedungpring menunjukkan respon cepat dengan berhasil melakukan penangkapan terhada pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam tempo kurang dari dua puluh empat jam, Minggu (21/4/2024).

Tersangka Jayus (27) berhasil ditangkap di rumahnya Dusun Megarang, Desa Pule, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condro Putro S.I.K yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah Polsek dan Tim Joko Tingkir setelah menerima laporan dari korban bernama Lujeng Priatin terkait pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir didepan teras rumahnya pada Sabtu 24 April 2024.

“Sepeda motor nilik korban diketahui hilang saat akan dimasukan kedalam rumah sekitar pukul 22.30 WIB.” Ungkap Kasi Humas.

Mendapati motornya hilang, Lujeng Priatin yang merupakan warga Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan itu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungpring. Polsek Kedungpring kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tambah Kasi Humas, dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 10.00 WIB, keesokannya harinya Minggu (25/4), tim mendapat informasi terkait keberadaan Jayus di Dusun Megarang, Desa Pule, Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.

Tanpa waktu yang lama, pengejaran dan penangkapan langsung dilakukan. Kemudian pada pukul 10.00 WIB, tersangka Jayus berhasil ditangkap. Jayus mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, dan sepeda motor yang dicuri juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Proses penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus pencurian lainnya, ” pungkas Kasi Humas.(lut)